Wanita Ini Selundupkan Sabu 1,1 Kg Disimpan di Selangkangan Paha
Kamis, 23 Februari 2017
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Badung. Wanita asal Afrika Selatan bernama Olwethu Sizwekazi Macinga diamankan pihak Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali, Kamis (23/2/2017).
Wanita 28 tahun itu diamankan setelah berupaya menyelundupkan sabu seberat 1,154 kilogram bruto. Menariknya, barang haram sebanyak itu diselundupkan dengan cara disembunyikan dalam selangkangan paha melingkar sampai kepinggang.
Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto menyatakan wanita berkulit lebam ini mengemas sabu-sabu dalam tiga bungkusan plastik bening dilapisi lakban berwarna cokelat.
Menurut Harjanto, dua bungkus sabu seberat 146 gram bruto dan 414 gram bruto disembunyikan pada bagian perut di dalam korset celana yang sedang digunakan.
Sementara satu bungkus sabu lainnya seberat 324 gram bruto ditaruh dan disembunyikan pada bagian selangkangan di dalam celana korset yang digunakan.
Tersangka awalnya tiba di Bandara Ngurah Rai menggunakan pesawat Qatar Airways kode penerbangan QR960 rute Doha-Denpasar pukul23.00 WITA pada hari Minggu kemarin.
"Tersangka kita amankan justru karena adanya gerak-gerik yang mencurigkan. Sehingga petugas melakukan pemeriksaan dan hasilnya ditemukan narkoba diduga jenis sabu," ucap Harjanto, Kamis (23/2/2017).
Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku hendak membawa narkoba tersebut ke Jakarta.
"Sudah ada orang yang memesan di Jakarta. Oleh bandarnya di sana, dia diminta turun di Bali. Mungkin dianggap bandara di Bali masih tradisional," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, perempuan asal Afrika Selatan itu kini dijerat dengan pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, tersangka juga juga melanggar pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling paling 20 tahun.
"Pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud dengan pasal 113 ayat 1 ditambah 1/3 hukuman. Tersangka kita serahkan kepada pihak Polda Bali. Hingga kini kasusnya masih didalami oleh penyidik Polda Bali," pungkasnya.(BB).