Perda LPD Bukan Hanya untuk Badung, tapi Seluruh Bali!
Rabu, 22 Februari 2017
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Ketua Pansus Ranperda Revisi Perda LPD DPRD Provinsi Bali, Nyoman Parta, SH, menegaskan, Perda LPD bukan hanya untuk Kabupaten Badung, tetapi untuk seluruh Bali. Hal itu ditegaskan Parta menanggapi ancaman dari LPD dan bendesa adat di Badung yang akan menggugat Perda LPD jika tetap disahkan.
“Perda ini untuk seluruh Bali, bukan Badung saja,” kata Parta, Rabu (22/2/2017) di kantor wakil rakyat di Denpasar.
Seperti diketahui, saat Pansus Ranperda Revisi Perda LPD DPRD Provinsi Bali melakukan sosialisasi di Kabupaten Badung, bendesa adat dan LPD kompak menolak LPD diatur oleh Perda. Mereka mengancam, jika Perda LPD tetap disahkan, merekan mengancam akan melakukan gugatan.
Menurut Parta, LPD harus dipertahankan diatur dengan Perda, sebab saat berdiri juga berdasarkan perda. Dikatakan, LPD diberikan keistimewaan dalam UU Lembaga Keuangan Mikro karena LPD diatur oleh Perda. Selain itu, menurut dia, merupakan tugas negara untuk memberikan perlindungan kepada LPD dalam bentuk peraturan. Juga menjadi tugas negara untuk memberikan pemberdayaan, pembinaan maupun arahan kepada LPD dalam bentuk aturan.
Parta juga mengatakan, perlunya LPD diatur Perda juga terkait perizinan. Kalau tidak diatur dalam Perda, siapa nantinya yang mengeluarkan izin. Izin itu dari pemerintah, sementara untuk mengeluarkan izin pemerintah berdasarkan aturan (Perda).
Dijelaskan juga, Perda diperlukan agar pemerintah bisa memberikan bantuan pembinaan dan bantuan sarana prasarana kepada LPD. Juga dengan adanya Perda, pemerintah bisa memberikan bantuan modal kepada LPD.
“Bagaimana pemerintah bisa mengeluarkan uang kalau tidak ada aturannya. Bagaimana bisa membantu komputer, memberikan biaya pelatihan kalau peraturannya tidak ada,” ujarnya.
Menurut ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali ini, terkait pungutan 5 persen, itu karena faktor kesejarahan.
“Itu sejak 1988,” paparnya.
Dijelaskan, kondisi LPD di Bali sangat beragam, mulai yang beraset besar hingga LPD yang tidak pernah memperoleh keuntungan. Menurutnya, yang kecil-kecil dan belum bagus memerlukan pelatihan, pembinaan dan perlindungan. Lantas dari mana dananya?
“Kalau sepenuhnya dari pemerintah tentu membutuhkan APBD yang besar. Juga akan terbentur mekanisme administrasi pemerintahan. Misalnya tidak bisa secara berturut-turut memberikan bantuan kepada lembaga yang sama. Kalau hari ini dikasih bantuan, bagaimana tahun depan?” paparnya.
Kata dia, pungutan 5 persen sebagai bentuk saling membantu sesama nyama Bali. (BB)