Unsur Pidana Lemah, Pengacara Petinggi FPI Munarman Minta Polda Bali Keluarkan SP3
Selasa, 21 Februari 2017
baliberkarya/ist
Baliberkarya.com - Nasional. Pengacara Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Kapitra Ampera mengatakan, alasan pembatalan mengajukan upaya praperadilan atas status kliennya yang diduga telah melakukan pelecehan dan fitnah terhadap pecalang, yakni lantaran lokus delikti atau lokasi kejadian bukan di daerah Bali.
Baca Juga : Mau Tahu! Ini Dia 4 Preman Paling Ditakuti Di Indonesia
"Buat apa kita buang energi. Secara lokus, secara peristiwa pidana, itu juga di Jakarta bukan di Bali. Dan itu juga ditolak oleh jaksa. Itu melanggar azas teritorial," ujar Kapitra saat dihubungi wartawan, Selasa (21/2/2017).
Dalam kasus tersebut, Kapitra meminta kepada penyidik Polda Bali untuk melayangkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) lantaran pihaknya mengklaim unsur pidana kepada Munarman lemah.
Baca Juga : Lucu! 7 Balasan SMS Penipuan Ini Patut Kamu Tiru Nih
"Kami juga memberikan waktu kepada polisi, penyidik untuk melihat substansi perkara dengan jernih. Agar ada kesadaran untuk mengSP3kan," tandasnya.(BB/inilah).