Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Dituntut 8 Tahun, 'Sarah' Pembunuh 'Sudarsa' Polisi Kuta Langsung Berteriak Menangis

Selasa, 21 Februari 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Selain David Taylor terdakwa asal Inggris menjalani persidangan, kekasihnya terdakwa Sara Connor (44) asal Australia yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Aipda I Wayan Sudarsa (53) anggota Polsek Kuta yang dibunuh di Pantai Kuta didepan Hotel Pullman juga harus duduk dikursi persidangan di PN Denpasar, Selasa (21/2/2017).

Berbeda dengan ekspresi senyuman yang ditunjukan David, kekasihnya yakni Sarah justru menunjukkan sikap berbeda dan tidak terima atas tuntutan 8 tahun yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Negari Denpasar. Begitu Jaksa AA Ngurah Jaya Lantara, menyebut angka 8 tahun penjara tuntutannya, Sara langsung teriak histeris.

Baca Juga : Dituntut 8 Tahun, 'David' Pria Inggris Pembunuh Polisi Kuta Malah Tersenyum

Dihadapan Hakim Ketua Made Pasek, sidang kasus pembunuhan terhadap anggota Polisi Aipda Wayan Sudarsa, yang baru usai pukul 17.45 WITA itu menyebut Sara ikut terlibat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Selain tidak kooperatif dalam proses persidangan, terdakwa juga ikut terlibat melakukan perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," ucap Lantara dalam bacaannya.

Atas perbuatan tersebut, Lantara menyebut pasal yang sama seperti yang ajukan kepada kekasihnya, David Taylor yakni pasal 170 ayat 2 KUHP.

Baca Juga : Gubernur Pastika Apresiasi Sosialisasi Renstra DPR RI 2015-2019

Menyikapi tuntutan tersebut, Robert T.Khuana selaku kuasa hukum Sara menyebut sangat tidak masuk akal tuntutan 8 tahun yang disebutkan ileh jaksa.

"Tindakan pembunuhan yang mana yang dilakukan terdakwa. Saksi menyebutkan saat ditinggalkan Sara, korban masih bergerak. Bahkan terdakwa David justru mengakui melakukan tindakan terakhir yang akhirnya korban dikatakan tidak lagi bergerak," ungkap Robert di luar persidangan.



Menurutnya, keberatan itu akan dia beberkan dalam pledoi di persidangan selanjutnya. Dirinya juga menilai bahwa tuntutan jaksa berdasarkan imajinasi.

"Jelas ini hanya imajinasi dari jaksa tanpa melihat fakta dalam persidangan selama ini," tandasnya.

Baca Juga : Gelar Job Fair, Pemprov Gandeng 40 Perusahaan Tawarkan 3.000 Lowongan

Sementara itu, Sara yang begitu kesal saat Made Pasek menutup persidangan langsung lari menuju ruang sel tahanan sambil berteriak. Bahkan dirinya sempat meronta dan mengusir para wartawan yang mengejar untuk mendapatkan gambar saat berada di dalam sel.



Sebagai diberitakan Baliberkarya.comsebelumnya, anggota kepolisian Polsek Kuta bernama Aipda I Wayan Sudarsa ditemukan tewas mengenaskan di Pantai Legian Kuta pada hari kemerdekaan yakni Rabu 17 Agustus 2016 lalu, tepatnya pada pukul 03.30 Wita.
 
Dalam kasus ini, pihak kepolisian Polresta Denpasar telah menetapkan Sara Connor, perempuan asal Australia dan kekasih David Taylor asal Inggris sebagai tersangka pembunuhan anggota satuan lalu lintas Polsek Kuta itu.(BB).


Berita Terkini