Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Revisi Perda LPD, Pansus Masih Cari Rumusan untuk Penjamin Simpanan

Senin, 20 Februari 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Panitia Khusus (Pansus) Raperda Revisi Perda Lembaga Perkreditan Desa (LPD) DPRD Provinsi Bali, Senin (20/2/2017) kembali menggelar rapat dengan pihak terkait. Pansus menginginkan nantinya ada penjamin simpanan nasabah di LPD. Namun, apa lembaga penjamin simpanan tersebut masih dicari rumusannya.

Baca Juga : Tahun 2016, PT Jamkrida Bali Mandara Tembus Laba Rp 3,1 M

“Masih dicari rumusannya siapa yang akan melakukan fungsi penjamin simpanan,” kata Ketua Pansus Raperda Revisi Perda LPD DPRD Provinsi Bali, Nyoman Parta, SH. Disebutkan, penjamin simpanan itu penting agar nasabah yang menyimpan uangnya di LPD tidak dirugikan jika LPD itu bermasalah.

Sementara itu, menurut Parta, untuk LPD yang bangkrut bisa dibangkitkan kembali, dengan catatan diberi suntikan modal. Dikatakan, para bendesa yang di desa adat di mana LPD-nya bangkrut menginginkan agar LPD di desa tersebut dibangkitkan lagi.

Baca Juga : Mangku Pastika: Pemimpin Itu Manusia Yang Luar Biasa!

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan suntikan modal bisa diambil dari dana bantuan keuangan khusus desa adat di mana selama ini masing-masing desa menerima sebesar Rp 200 juta per tahun. Namun, apakah itu diperbolehkan Parta meminta Pemprov Bali melakukan kajiannya.

Selain LPD bangkrut, kata Parta, pembentukan LPD baru juga harus dibantu permodalannya. Dipaparkann, desa adat yang belum membentuk LPD hampir semuanya karena potensinya kecil. Karena itu, kata Ketua Komisi IV DPRD Bal ini, desa adat bersangkutan harus bekerjasama dengan LPD lain untuk dapat bantuan modal.

Baca Juga : ASN Diminta Bekerja Sesuai Tupoksi, Kelola Sumber Daya, Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Selain itu, dalam Ranperda nanti usia pengurus LPD dibatasi maksimal 60 tahun. Itu dimasukkan dalam Pasal 11 Ayat 5. Untuk pengganti ketua LPD, menurut Parta, nantinya harus memiliki sertifikasi kompetensi calon kepala LPD. Soal apa lembaga yang mengeluarkan sertifikasi tersebut, juga masih dirumuskan. “Apakah nanti LP LPD bekerjasama dengan kampus, atau seperti apa,” tandasnya. (BB)


Berita Terkini