Polisi Tindak Lanjuti Laporan Antasari ke Bareskrim
Selasa, 14 Februari 2017
Baliberkarya/detik
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Nasional. Mantan ketua KPK, Antasari Azhar hari ini mendatangi Bareskrim Polri untuk melapor soal kasus dugaan sangkaan palsu. Polri akan menindaklanjuti laporan itu.
"Bapak Antasari telah datang ke Bareskrim Polri, yang kemudian diterima oleh perwira di sana, dalam kaitan untuk menerima laporan terhadap dugaan adanya penyampaian atau sangkaan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 417 KUHP," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di kantornya, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).
BACA JUGA : Antasari Azhar Buka-bukaan, Sebut Hary Tanoe Diutus Cikeas Minta Aulia Pohan Tak Ditahan
Laporan itu kemudian dituangkan dalam bentuk Laporan Polisi dan memberikan surat tanda bukti melapor kepada Antasari Azhar.
Martinus mengatakan penyidik Polri akan menggulirkan dan membuat terang kasus yang dilaporkan Antasari.
"Kemudian laporan polisi ini akan bergulir, dan akan menjadi perhatian bagi penyidik. Bareskrim polri akan melakukan penyelidikan dan membuat terang perkara ini," ungkapnya.
Namun dalam Laporan Polisi tersebut, pihak terlapor masih dalam proses lidik.
Dalam pasal 417 KUHP, ditulis sebagai berikut:
Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara, yang dengan sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tak dapat dipakai barangbarang yang diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasainya karena jabatannya, atau membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tak dapat dipakai barang-barang itu, atau membantu dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (BB/detik)