Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pentolan FPI Munarman Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan. Ini Dalih Polda Bali!

Selasa, 14 Februari 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Setelah jalani pemeriksaan selama dua hari di Mapolda Bali, Jubir Front Pembela Islam (FPI) Munarman belum juga dilakukan tindak penahanan.
 
Dir Reskrim Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Kenedy bahwa terhitung dari semalam hingga hari ini, Selasa (14/2/2017) ada 30 pertanyaan yang diajukan.
 
 
"Intinya tersangka sangat kooperatif. Pastinya dari semalam hingga dilanjutkannya pemeriksaan hari ini ada 30 pertanyaan yang diajukan penyidik," ucap Kombes Kenedy.
 
 
Kombes Kenedy berdalih tidak ditahannya tersangka Munarman lantaran ada pertimbangan penyidik mengacu pada KUHAP pasal 21 dimana tersangka sangat kooperatif dan berjanji tidak akan mengulangi atau melakukan tindak pidana. 
 
 
"Hal lain juga tersangka berjanji tidak akan meninggalkan barang bukti serta siap untuk dipanggil kapanpun," dalihnya.
 
Kombes Kenedy menuturkan jika masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, dan salah satunya ketua FPI Ahmad Sobri Lubis.
 
 
 
Menurutnya, bila kelengkapan saksi-saksi sudah diambil keterangannya, baru diagendakan untuk pemanggilan kembali tersangka Munarman.
 
"Soal apakah tersangka akan kembali dimintai keterangan atau langsung ditahan itu akan jadi pertimbangan penyidik. Pastinya masih ada saksi-saksi lagi yang akan dipanggil," tandasnya.(BB).


Berita Terkini