Dinilai Cacat Hukum, Hasil Musda HIPMI Bali Penetapan dr Darma Ditolak
Selasa, 14 Februari 2017
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Hasil Musda XIV HIPMI Bali yang berlangsung memanas saat agenda pemilihan Ketua Umum (Ketum) BPD HIPMI Bali, Senin (13/2) kemarin sampai hari ini ternyata masih terus hangat berlanjut.
Bahkan, bola panasnya kini dilempar ke BPP HIPMI, karena hasil Musda BPD HIPMI Bali yang menetapkan dr. Gusti Nyoman Darmaputra, SpKK atau yang akrab disapa dr. Darma sebagai Ketua Umum HIPMI Bali terpilih ditolak oleh salah satu Caketum dan beberapa BPC HIPMI se-Bali.
Penolakan hasil Musda dari salah satu Caketum serta sejumlah BPC se-Bali itu, diantaranya Karangasem, Buleleng dan Tabanan. Dasar penolakannya adalah dengan mempertimbangkan proses Musda tidak berjalan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD/ART ataupun dalam Tatib Persidangan. Seperti yang diperdebatkan persoalan status PNS salah satu Caketum (dr. Darma).
"Seharusnya karena BPP belum bisa mengambil keputusan terhadap persoalan itu, Musda seharusnya diskorsing dulu sampai BPP mengeluarkan sikap. Apakah calon yang bersangkutan sebagai PNS diperbolehkan atau tidak untuk maju. Ini kan persoalan yang diperdebatkan dan tidak diterima oleh salah satu Caketum dan beberapa BPC yang lain," ucap Ketua Dewan Pembina BPC HIPMI Badung, Putu Gede Wira yang walk out dari arena Musda.
Selain itu, disebutkan pula jika BPP juga belum bisa mengambil kesimpulan, sehingga seyogyanya Pimpinan Sidang harus menskor Musda. Jadi tidak bisa Pimpinan Sidang, ketika BPP masih belum ada mengeluarkan keputusan mestinya Musda dipending, karena hasil Musda hanya BPP yang akan mengesahkan. Jadi hasil pemilihan Caketum sudah cacat hukum.
"Sidang khan bisa diskor 5 menit, bisa 1 jam, bisa 1 hari ataupun bisa 2 hari untuk menunggu BPP mengeluarkan sikap terhadap apa yang menjadi persoalan di persidangan," ungkapnya.
Pihaknya juga mengungkapkan, sidang Musda HIPMI Bali kali ini terkesan dipaksakan, karena BPP belum bisa mengambil kesimpulan, namun Pimpinan Sidang tetap meneruskan agenda pemilihan Caketum. Selain itu, persoalan lainnya, yakni proses persidangan yang terlalu dipaksakan, seperti penetapan bakal calon menjadi calon Ketum.
"Karena penetapan calon akan merembet ke belakang, mengingat BPP belum ada kesimpulan. Lalu bakal calon malah ditetapkan menjadi calon. Inikan tidak benar, cacat hukumnya juga disini," ulasnya..
Baginya, proses Musda yang melahirkan Ketum baru ini menurutnya sudah cacat hukum, sehingga salah satu Caketum dan beberapa BPC se-Bali menolak hasil Musda dan meminta BPP untuk mengambil sikap dengan tidak menetapkan atau tidak mengesahkan hasil Musda ini menjadi keputusan Musda.
"Walaupun sudah melahirkan keputusan dalam persidangan terpilih Ketum baru, BPP bisa menganulir jika ditemukan ada pelanggaran-pelanggaran dalam prosesnya," tandasnya.
Termasuk pelanggaran status PNS salah satu Caketum juga dipersoalkan, karena logikannya seorang PNS tidak boleh berbisnis apalagi menjadi pengusaha.
"Logikanya PNS boleh berbisnis gak? Jadi khan tidak boleh jadi pengusaha. Seperti di NTT Caketum dari PNS dilarang menjadi ketua umum, sehingga Musda di Bali cacat hukum. Parahnya lagi semuanya seperti sudah dikondisikan, karena semestinya Pimpinan Sidang tidak boleh memaksakan apa yang menjadi kehendak floor, tapi juga harus sesuai dengan AD/ART, peraturan organisasi ataupun peraturan lainnya," sentilnya.
Secara terpisah, Ketua SC Musda BPD HIPMI Bali, Dwi Indrawan sebagai Pimpinan Sidang justru membantah dirinya dikatakan tidak netral, karena pihaknya sudah mengikuti AD/ART dan Pedoman Organisasi (PO) dalam menjalankan Musda itu.
"Itu yang kita lakukan, selaku SC juga selalu berkoordinasi dengan BPP yang mengatakan semuanya harus mengacu kepada AD/ART selalu tetap memegang teguh hal itu. Jadi siapapun tidak bisa bernegosiasi persoalan itu (status PNS dr. Darma)," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua BPP HIPMI, dr. Angga Wira memang mengakui dalam konteks status PNS itu adalah aturan perundang-undangan, bukan aturan dari PBB. Jadi jika memang kedepannya ada pelarangan status PNS dr. Darma sudah memberikan pernyataan untuk mengundurkan diri dan memilih status PNS atau tetap di HIPMI.
"Ini ada laporan BPP kita akan verifikasi dan jika memang ada gugatan kita akan proses gugatan dan keberatan tersebut. Jika ada yang belum puas, silahkan laporkan. Kita akan segera proses," pintanya.
Seperti diberitakan Baliberkarya.com sebelumnya, Musyawarah Daerah (Musda) XIV BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali di Agung Ballroom Grand Inna Bali Beach, Sanur, Senin (13/2) malam berlangsung memanas.
Meskipun diawal agenda Musda yang berlangsung tertutup tersebut berjalan lancar, namun saat sesi pemilihan Ketua Umum HIPMI Bali antara dua Caketum Gusti Nyoman Darmaputra, SpKK dengan Anak Agung Ngurah Aditya Pradnyana Sunu berlangsung tegang.
Bahkan saking tegang dan memanasnya, pihak panitia yang kemungkinan malu dan takut ketegangan serta kisruh Musda itu jadi bahan berita awak media, akhirnya salah satu panitia mengusir para wartawan yang meliput didalam ruangan Musda tersebut dan meminta keluar meninggalkan ruangan Musda.(BB).