Ini Peringatan! Korupsi BBM Bersubsidi, Anggota DPRD Jembrana Akhirnya Dipenjara
Senin, 13 Februari 2017
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, melakukan eksekusi terhadap I Made Sueca Antara terkait kasus korupsi BBM bersubsidi, Senin (13/2/2017). Terpidana Sueca Antara saat ini masih tercatat anggota DPRD Jembrana non-aktif dari Fraksi PDI-P dapil Jembrana.
Tindakan ini dilakukan setelah putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) diterima Kejari Jembrana. Dalam putusan nomor 417 K/PID.SUS/2016 itu, terpidana yang anggota DPRD Jembrana ini divonis satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Made Pasek Budiawan, dikonfirmasi membenarkan eksekusi terhadap Made Sueca Antara tadi pagi. Pihak terpidana menurutnya datang sekitar pukul 09.00 Wita sendiri dan langsung dibawa ke Rutan Negara.
Kejari telah menerima putusan kasasi ini sejak sebulan lalu, namun karena ada perubahan formasi organisasi eksekusi baru dilakukan kemarin. Sueca Antara datang ke Kantor Kejari dan kooperatif menjalani eksekusi.
"Terpidana juga langsung membayar denda Rp 50 juta," terangnya.
Pasek Budiawan mengaku putusan MA ini hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, PN Denpasar. Hanya yang berbeda uang pengganti kerugian negara senilai Rp 261 juta lebih, tidak disebutkan. Sebelumnya, pemilik UD Sumber Maju itu bebas, kemudian JPU mengajukan Kasasi.
Setelah putusan MA diterima Januari lalu, Kejari sudah memanggil terpidana dan yang bersangkutan kooperatif, pekan lalu sempat meminta waktu. Sebenarnya rencana eksekusi Selasa (14/2) besok, tapi tadi pagi terpidana sudah datang mendahului.
Sueca Antara terlibat kasus BBM Bersubsidi sebagai pemilik UD Sumber Maju. Selain Sueca Antara, mantan Kadis Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Ni Made Ayu Ardini juga terlebih dahulu menjalani eksekusi dengan vonis 4 tahun penjara.
Kasus BBM Bersubsidi ini terkait pemberian izin penggunaan BBM Solar bersubsidi kepada UD Sumber Maju. Rekomendasi tersebut digunakan untuk membeli solar bersubsidi yang dipergunakan untuk melakukan produksi pengolahan sabut kelapa.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Kapolda Bali: Festival Imlek Tunjukkan Toleransi di Bali
25 Januari 2025
Bocah 6 Tahun Hanyut di Sungai Badung, Ditemukan Meninggal Dunia
25 Januari 2025
Kasanga Fest Kembali Digelar, Jaring 16 Ogoh-Ogoh Terbaik
24 Januari 2025
Swiss-Belhotel International Properti di Bali Sambut Kemakmuran
24 Januari 2025