Pungli Disertai Pengancaman, Anggota Ormas Ditangkap Polda dan Kejati Bali
Minggu, 12 Februari 2017
Humas Polda Bali
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Seorang oknum anggota dari salah satu ormas di Bali berinisial IMS (47) ditangkap Tim Unit Saber Pungli (sapu bersih pungutan liar) Direktorat Kriminal Umum Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah terbukti menjadi dalang pelaku melakukan pungutan liar (pungli) yang disertai pengancaman di Jalan Buluh Indah, Denpasar.
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja menyatakan sebelum menangkap pelaku IMS, sebelumnya petugas menangkap pelaku IWS (40) suruhan IMS pada saat terduga sedang melakukan pemungutan bulanan satuan jaga malam di tempat rongsokan di Jalan Buluh Indah, Denpasar petugas melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan terduga beserta barang bukti.
"Hasil pengembangan keterangan tersangka bahwa melakukan pungutan atas perintah D yang memberi imbalan pada IWS," ucap Hengky, (Minggu 12/2/2017).
Menurut Hengky, petugas selanjutnya berhasil menangkap pria berinisial IMS alias D (47). Petugas gabungan mendapatkan informasi adanya tindakan punggutan liar di tempat rongsokan di Jalan Buluh Indah, Denpasar berdasarkan dari informasi masyarakat.
Berdasarkan informasi, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di pertokoan dan buruh harian lepas itu dalam aksi punglinya ternyata tidak hanya sekali dua kali dilakukan, bahkan rutin dan kerapkali dilakukan pelaku.
Parahnya, pelaku dalam menarik punggutan liar juga sering melakukan pengancaman dan pemerasan kepada masyarakat.
Dari tangan pelaku pungli, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 900 ribu dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 8 lembar serta pecahan Rp 50 ribu sebanyak 2 lembar, serta sejumlah kwitansi pelunasan pungli yang berisi logo ormas tersebut. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025