Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Polda Bali Hanya Gertak Sambal Panggil Paksa Pentolan FPI Munarman

Sabtu, 11 Februari 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Polda Bali baru saja melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Jubir FPI Munarman. Namun sayang, rencana pemanggilan kedua yang disertai surat perintah membawa urung dilakukan dan seolah hanya gertak sambal.
 
 
Padahal sebelumnya Polda Bali akan melakukan pemanggilan sekaligus membawa tersangka Munarman. Hal itu dilakukan mengingat Munarman mangkir tanpa alasan tidak memenuhi panggilan pertama yang dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka, kemarin Jumat (10/2). 
 
"Tadi surat panggilan kedua diantar langsung oleh penyidik ke rumah tersangka Munarman. Surat itu diterima langsung oleh istri Munarman dan penyidik sudah menerima tanda bukti penerimaan surat tersebut," ucap Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, Sabtu (11/2/2017).
 
 
Hengky mengungkapkan jika dalam surat panggilan kedua ini, Munarman dijadwalkan untuk diperiksa, Selasa 14 Februari 2017 di Ditreskrimsus Polda Bali. Dan telah ditetapkan waktunya tiba di Polda Bali paling lambat pukul 10.00 WITA. Hengky berharap setelah petinggi FPI itu menerima surat panggilan kedua ini agar ada sikap kooperatif dari Munarman. 
 
"Bila sampai dengan tanggal 14 Februari tidak ada keterangan atau kesediaan untuk datang ke Polda Bali maka prosesnya adalah akan dikeluarkan perintah untuk membawa secara paksa. Proses itu akan ditempuh karena panggilan sudah dilayangkan dua kali," ungkapnya. 
 
Pihaknya mengaku tidak melakukan pemanggilan secara paksa di pemanggilan kedua karena masih memberi keringanan.
 
"Bila sudah ada upaya paksa, maka sangat dimungkinan tersangka Munarman untuk ditahan," tandasnya.
 
 
Hengky mengakui dalam hal ini penyidik bisa langsung memasukan Munarman ke sel tahanan sebelum diperiksa karena selain ancaman hukuman di atas 5 tahun, tersangka Munarman selama ini juga dinilai tidak kooperatif.(BB).


Berita Terkini