Pilkada Serentak! 15 Februari Ditetapkan Sebagai Libur Nasional
Jumat, 10 Februari 2017
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Nasional. Pemerintah pusat telah menetapkan Rabu 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional.
Penetapan ini dilakukan karena pada tanggal 15 Februari akan diselenggarakan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017.
Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang dikeluarkan oleh Sekretariat Negara (Setneg) No. 3 Tahun 2017, Jumat (10/2) menyebutkan bahwa tanggal 15 Februari ditetapkan sebagai hari libur nasional.
"Menetapkan hari Rabu 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," bunyi SK Presiden Jokowi tersebut.
Salah satu Pilkada serentak akan di gelar di DKI Jakarta dan beberapa wilayah lainnya. Presiden Jokowi juga dijadwalkan akan menggunakan hak pilihnya di Jakarta.(BB/inilah).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025