Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Fitnah Pecalang, Polda Bali Tetapkan Tersangka Petinggi FPI Munarman

Selasa, 07 Februari 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Penyidik Polda Bali hari ini, Selasa (7/2/2017) akhirnya menetapkan status tersangka kepada juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman dalam kasus pelecahan dan penghinaan terhadap Pecalang atau satuan pengamanan adat di Bali.

Penetapan tersangka bagi pentolan FPI Munarman ini dikatakan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose di Mapolda Bali jalan WR. Supratman, Denpasar, Bali.

BACA JUGA : Kasus Fitnah Pecalang, Jubir FPI Munarman Ditetapkan Jadi Tersangka

Dengan penetapan tersangka ini, selanjutnya Munarman pada 10 Februari mendatang akan dipanggil untuk dijebloskan di sel Polda Bali

"Iya benar untuk kasus Munarman sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tanggal 10 Februari ini kita panggil. Soal bagaimana prosedurnya, itu urusan kami dari pihak tim penyidik," ucap Kapolda Bali.

BACA JUGA : Disbud Bali Umumkan Hasil Lomba Desain T-shirt. Ini Pemenangnya!

Seperti diketahui, Munarman dilaporkan oleh elemen masyarakat Bali tertanggal 16 Januari terkait kasus pelecehan dan fitnah terhadap Pecalang. Dalam ucapannya didepan salah satu stasiun televisi swasta di Jakarta, Munarman menyebut jika Pecalang Bali melarang umat muslim melakukan ibadah Shalat jumat.

Atas pernyataannya, pada 30 Januari lalu akhirnya Munarman selama kurang lebih 8 jam lamanya diperiksa penyidik Polda Bali dengan didampingi belasan pengacaranya.(BB).


Berita Terkini