Komisi III DPRD Bali Usulkan Pelanggar Tonase Ditilang Bayar di Tempat
Jumat, 03 Februari 2017
Baliberkarya
Baliberkarya.com - Jembrana. Komisi III DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak ke jembatan timbang di Gilimanuk, Jembrana, Kamis (2/2/2017). Sidak dimaksudkan untuk mengecek kesiapan pelimpahan tanggungjawab pengelolaan jembatan timbang dari Pemprov Bali kepada pemerintah pusat sesuai perintah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kita datang memastikan penegasan UU Nomor 23 Tahun 2104 terkait pelimpahan jembatan timbang ke pusat. Gimana operasional. Ternyata bedol desa, semua diserahkan ke pusat. Tanggungjawab hanya sebatas dalam batas wilayah tembok kantor," kata Ketua Komisi III DPRD Bali, Nengah Tamba, ketika dikonfirmasi di Denpasar, Jumat (3/2) kemarin.
Baca Juga : SURYA Dapat Suntikan Dukungan dari Perindo
Tamba memimpin langsung sidak Komisi III DPRD Bali ke jembatan timbang Glimanuk. Ia didampingi anggota Komisi III seperti Wayan Adnyana, Kadek Diana, Wayan Disel Astawa, IGA Diah Werdhi Srikandi WS, Ketut Purnaya, Ida Bagus Pada Kesuma, Gde Ketut Nugrahita Pendit, Nyoman Suyasa, Kadek Nuartana dan Ida Bagus Gede Udiyana.
Dipaparkan, karena pengelolaan jembatan timbang sudah menjadi urusan Pemerintah Pusat diharapkan koordinasinya semakin bagus. Tambah secara khusus menyoroti soal angkutan barang yang kelebihan muatan untuk diberikan sanksi yang tegas. Menurutnya, jangan sampai ada lagi aksi kucing kucingan bongkar muat barang di jalan sebelum masuk jembatan timbang. Setelah melewati mesin cek jembatan timbang barang naik lagi.
“Jadi sudah dicek dan dipastikan di jembatan timbang Jawa Timur, masuk Bali tidak lagi kelebihn tonase," pintanya.
Baca Juga : Masyarakat Dukung Program Safari Kesehatan Walikota Denpasar
Menurut politisi Partai Demokrat ini, kendati ada denda tilang bagi angkutan kelebihan tonase, namun potensi untuk tetap dilanggar tetap ada. Dengan sistem tilang yang berlaku sekarang, kata dia, kurang memberi efek jera. Sebab, setiap angkutan yang kelebihan tonase, hanya membayar Rp200.000 pada 14 hari kemudian di pengadilan. Selama 14 hari tersebut, mereka mengantongi surat tilang. Jika mereka melewati jembatan timbang yang lain selama 14 hari itu, mereka tidak tidak ditilang.
Tamba mengusulkan denda tilang dibayar di tempat. Artinya, mereka harus membayar denda tilang di setiap jembatan timbang yang mereka lewati mulai dari Jawa hingga di Bali.
Baca Juga : Buka Peluang Kerja 1.000 Startup Denpasar, Rai Mantra Beri Dukungan Bagi Enterpreneurship
"Sanksi tilang Rp200.000, menunggu sidang 14 hari. Tapi angkutan barang bisa nakal, surat tilangnya dipakai setiap hari selama 14 hari untuk angkutan tonase lebih. Jadi paling enak tilang di tempat langsung bayar. Di jembatan timbang Jawa Timur dia bayar. Di jembatan timbang Gilimanuk bayar. Di JT Karnagasem juga bayar. Setiap JT yang dilewatinya harus bayar. Artinya jika dia melanggar kelebihan tonase melewati 4 JT maka dia bayar Rp200.000x4 Itu usulan," ujarnya.
Dikatakan, kelebihan tonase angkutan barang menyebabkan kerusakan jalan. Makanya, dengan adanya sanksi tegas itu tidak ada lagi angkutan barang yang berani melebihi tonase. "Kerusakan jalan Gilimanuk-Denpasar sangat parah. Salah satu penyebab angkutan barang bertonase tinggi," tegasnya. (BB)