Kok Aneh Ya! Polda Bali Kini Ralat Penetapan Tersangka Ketua DPRD Badung
Rabu, 01 Februari 2017
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Sikap aneh tapi nyata kembali ditunjukkan Polda Bali yang kini meralat penetapan status tersangka terhadap Ketua DPRD Badung Putu Parwata.
Bagaimana tidak aneh, baru saja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Pol Kenedy sebelumnya telah menetapkan Ketua DPRD Bali Putu Parwata itu sebagai tersangka dalam kasus penyalagunaan wewenang terkait perizinan di Kabupaten Badung pada tahun 2016 lalu.
Nah patut dipertanyakan, entah kenapa tiba-tiba penetapan status tersangka kepada politisi PDIP tersebut hanya berlaku sebentar saja. Janggalnya lagi, Kombes Kenedy mencabut status tersangka kepada Putu Parwata tersebut dan mendadak minta diralat atas pernyataannya sendiri.
"Posisi kasus baru peningkatan tahap sidik dari penyelidikan. Penetapan tersangka belum dilakukan. Masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ekspose dengan ahli pidana perdata dan administrasi negara terhadap pokok perkara adalah penerimaan tanpa hak atau gratifikasi terhadap pengurusan izin kondotel," dalihnya melalui pesan singkat Whatsapp kepada awak media, Rabu (1/2/2017).
Ketika awak media memintai konfirmasi atas pernyataannya sebelumnya yang telah menetapkan Putu Purwarta sebagai tersangka, Kombes Kenedy menjawab dirinya mengaku keliru tidak melakukan pengecekan terdahulu sebelum bicara. Ia berdalih dan beralasan jika dirinya terlalu sibuk dengan kasus Jubir FPI Munarman.
"Sorry setelah aku cek lagi ternyata belum ditetapkan sebagai tersangka. Sorry banget...salah konfirmasi boss soalnya kemarin saya lagi konsenterasi kasus Munarman. Tolong dong diralat. Trims," pintanya
Secara terpisah ketika awak media mengkonfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja mengungkapkan bahwa kasus yang menyeret ketua DPRD Badung Putu Parwata tersebut masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.
Hengky mengaku jika kasus ini statusnya sudah naik dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan masih saksi. Sudah 14 orang saksi yang diperiksa. Saat ini yang sudah dilakukan penyidik adalah memeriksa saksi-saksi secara pro justitia," ungkapnya pada, Rabu sore (1/2/2017) melalui pesan singkat Whatsapp.
Menurut Hengky, undang-undang yang dilanggar Putu Parwaya adalah undang-undang Tipikor Pasal 2, 3, 11, dan 12.
"Yang ada kini sudah dinaikkan kasusnya (Putu Parwata) ke tingkat penyidikan," tandasnya.(BB).