Firza Husein Ditangkap di Rumah Orangtuanya
Selasa, 31 Januari 2017
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Nasional. Tersangka kasus makar, Firza Husein, ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Makmur Nomor 40, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa, 31 Januari 2017. Firza ditangkap pukul 11.00 oleh tim dari Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Dia dibawa ke Mako Brimob (Kelapa Dua). Sekarang pun masih di Mako Brimob untuk diperiksa," kata pengacara Firza, Aldwin Rahadian, saat dihubungi , Selasa (31/1/2017).
Aldwin mengatakan belum bisa menemui Firza karena harus mengurus sidang. Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan keluarga Firza. Saat ini, Firza ditemani perwakilan dari Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).
Firza merupakan salah satu tersangka kasus makar yang tak ditahan. Aldwin mengatakan penangkapan hari ini juga diduga masih terkait dengan makar. "Penangkapan dan pemeriksaan pun masih soal makar," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka yang diduga terlibat upaya makar, antara lain Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thaha, Hatta Taliwang, dan Alvin Indra.(BB/tempo)