Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Ini 694 TPS Rawan dalam Pilkada Buleleng!

Selasa, 31 Januari 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Buleleng. Pilkada Buleleng akan digelar 15 Februari 2017. Bawaslu Provinsi Bali memetakan tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan saat pencoblosan nanti. Dari 1.086 TPS, Bawaslu Provinsi Bali mencatat ada 694 TPS sangat rawan dan rawan.
 
 
Hasil pemetaan tersebut diungkapkan Komisioner Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Widyardana Putra, Selasa (31/1/2017). Menurutnya, dari pemetaan TPS rawan, kerawanan menonjol dari 9 kecamatan se-Kabupaten Buleleng, masing-masing adalah: Kecamatan Buleleng rawan untuk kasus money politik ada 21 TPS). Kecamatan Sukasada rawan dari aspek data pemilih sebanyak 17 TPS. Kecamatan Sawan rawan profesionalitas penyelenggara ada 7 TPS.
 
Kecamatan Kubutambahan rawan data pemilih dan profesionalitas penyelenggara ada 110 TPS. Kecamatan Tejakula rawan data pemilih 83 TPS. Kecamatan Banjar rawan data pemilih 52 TPS. Kecamatan Seririt rawan data pemilih 101 TPS. Kecamatan Busungbiu rawan data pemilih 72 TPS. Kecamatan Gerokgak rawan data pemilih 121 TPS.
 
Dikatakan, ada lima aspek dalam pemetaan TPS rawan yang dilakukan Bawaslu Bali. Yakni aspek akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih, ketersediaan logistik, pemberian uang atau materi lainnya (money politic), keterlibatan penyelenggara negara, dan terakhir kepatuhan prosedur pemungutan dan penghitungan (profesionalitas penyelenggara).
 
 
Dari lima aspek tersebut, aspek pertama (akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih) menduduki urutan teratas dengan jumlah TPS sebanyak 574 (53 persen). Kedua, aspek money politic dengan total TPS sebanyak 345 (32 persen). Ketiga, aspek profesionalitas penyelenggara dengan total TPS sebanyak 146 (13 persen). Keempat, aspek ketersediaan logistik sebanyak 114 TPS (10 persen). Kelima, aspek keterlibatan penyelenggara negara dengan total TPS sebanyak 105 (10 persen). (BB)


Berita Terkini