Walikota Rai Mantra Abaikan Saran Ombudsman Untuk Mencabut izin Cinema XXI
Rabu, 25 Januari 2017
Baliberkarya.com
Baliberkarya.com - Denpasar. Walikota Denpasar, I.B. Rai Dharmawijaya Mantra sepertinya mengabaikan saran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali, yang meminta Walikota meencabut izin operasional Cinema XXI yang diduga dalam prosesnya terjadi maladministrasi.
"Saran kami sudah hampir sebulan, tapi belum ada jawaban dari walikota. Kami segera bersurat ke walikota untuk meminta penjelasan kenapa saran Ombudsman tak dilaksanakan," ucap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab.
BACA JUGA : Aqua Danone Cup Regional Bali Tahun 2017 Siap Digelar
Umar menjelaskan bahwa setelah bersurat meminta penjelasan, pihaknya akan mengkaji kembali dan menaikan status saran menjadi rekomendasi bersama Ombudsman Pusat dengan melampirkan hasil temuan dan gelar diskusi yang telah dilakukan Ombudsman Bali beberapa waktu lalu.
"Bila surat kami tak dijawab juga, maka statusnya dinaikan menjadi rekomendasi. Bila sudah rekomendasi maka ada kekuatan secara hukum dan punya konsekuensi bila tak menjalankan rekomendasi. Karena diatur dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kota Denpasar Made Toya mengatakan pihaknya bersama tim ahli hukum Kota Denpasar telah selesai mengkaji saran Ombudsman tentang pencabutan izin Operasional atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Cinema XXI yang berlokasi di Level 21 Mall karena melanggar Perwali 31/2016.
"Kami sudah selesai kaji saran Ombudsman. Hasilnya, kami menyerahkan kepada instansi terkait, dalam hal ini Dinas Perizinan untuk memberi klarifikasi kembali kepada Ombudsman, terkait proses dan mekanisme pengeluaran izin terhadap Cinema XXI," ungkap Kabag Hukum Pemkot Denpasar Made Toya saat dihubungi.
BACA JUGA : Memiliki Otoritas, Bandara Ngurah Rai Tetap Larang Angkutan Online Beroperasi
Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab sebelumnya menegaskan, Ombudsman tidak perlu lagi mendengarkan klarifikasi dari instansi terkait karena semuanya sudah didengar keterangannya pada saat dipanggil Ombudsman Desember lalu.
"Kok bolak-balik, kami tak perlu klarifikasi lagi. Yang mesti dilakukan Pemkot atau walikota atas saran kami adalah mencabut atau mempertahankan izin Cinema XXI itu. Kalau begini caranya, terkesan menghindar dan mau menyembunyikan sesuatu. Karena saran Ombudsman sudah jelas, adalah mencabut. Kan sederharna sekali. Hanya ada dua jawaban, cabut atau tidak. Kalau cabut berarti mengikuti saran, kalau tidak alasannya apa," tegas Umar Ibnu Alkhatab.
Kalau tidak mengikuti saran, maka surat Ombudsman itu akan dikaji kembali dan dinaikan statusnya menjadi rekomendasi. Kalau rekomendasi punya kekuatan dan wajib diikuti.
"Saran itu kan lebih soft (lunak) karena komunikasi pak wali dan pak wakil dengan Ombudsman selama ini terjalin baik. Tapi bila diabaikan saran, maka kami kaji lagi, dan naikan status jadi rekomendasi. Konsekuensi hukum dari tak mengikuti rekomendasi diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah," katanya.
BACA JUGA : Mendadak, Diskusi ILC Membahas Habib Rizieq Dibatalkan. Ada Apa Ya?
Dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pada Bab XIII tentang Pelayanan Publik, di pasal 351 ayat 5 mengamanatkan, bila Kepala Daerah yang tidak mengkuti rekomendasi Ombudsman akan diberikan pembinaan oleh kementerian selama tiga bulan. Dan jabatannya diserahkan kepada wakil walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh Kementerian dalam Negeri melalui gubernur setempat.
Pasal 351 ayat (4) dengan jelas mengatakan, Kepala Daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pada ayat (5), Kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sanksi berupa pembinaan, khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian, serta tugasdan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Perlu diketahui jika Walikota, Rai Dharmawijaya Mantra dan Wakil Walikota, Jayanegara sebelum terpilih pada Pilkada lalu, pernah menandatangani Surat Pernyataan Komitmen untuk mengikuti saran dan rekomendasi Ombudsman untuk perbaikan pelayanan publik di Kota Denpasar.(BB).