Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Memiliki Otoritas, Bandara Ngurah Rai Tetap Larang Angkutan Online Beroperasi

Selasa, 24 Januari 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai memiliki otoritas tersendiri untuk mengatur area wilayahnya. Termasuk melarang angkutan online baik GrabCar, Uber, dan GoCar beroperasi diwilayah Bandara Ngurah Rai dengan memasang baliho larangan dan sweeping terhadap sopir angkutan online.
 
Kepala Bagian Komunikasi dan Hukum Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Awalludin menyatkan jika selama ini pihaknya melakukan pelarangan dan tindakan tegas berupa sweeping terhadap sopir angkutan online lantaran hal itu sesuai aturan dan otoritas Bandara Ngurah Rai.
 
"Meski tadi pihak PTOB bertemu dengan kita dan pihak TNI AU namun penindakan akan tetap berjalan kita lakukan seperti sebelumnya. Hal itu semata-mata kita taat menjalankan aturan dan regulasi serta otoritas yang berlaku di Bandara Ngurah Rai," ucap Awalludin ditemui usai pertemuan dengan para pengurus PTOB di Lanud Bandara Ngurah Rai, Selasa (24/1/2016). 
 
 
Awalludin mengaku penertiban dan operasinal taksi di Bandara Ngurah Rai, pihaknya juga berpegang teguh terhadap regulator yang mengatur termasuk melakukan sweeping angkutan yang dilarang beroperasi di area bandara yang dilakukan pihak securiti atau pihak keamanan bandara yang dibantu oleh pihak TNI AU. 
 
"Ini khan ada regulator jadi kita di bandara berhak melakukan sweeping angkutan online untuk penertiban yang dilakukan oleh securiti bandara. Terkait operasional taksi ada regulator yang mengatur. Sampai saat ini Bandara Ngurah Rai masih dalam posisi pelarangan operasi angkutan online diseluruh wilayah bandara," tegasnya.
 
Awalludin menerangkan jika di Bandara Ngurah Rai ada mekanisme berbisnis dan berusaha yang diterapkan untuk melakukan kerjasama operasional. Menurutnya, mekanisme kerjasama inilah yang harus dipahami oleh semua pihak, termasuk angkutan online yang wajib mengetahu dan mentaatinya.
 
 
"Kalau mau beroperasi di Bandara Ngurah Rai ada aturan dan regulasi yang harus dipatuhi. Dengan otoritas yang dimiliki Bandara Ngurah Rai, semua pihak wajib mematuhi bagaimana cara berusaha tersendiri di bandara. Tadi kita sudah sampaikan mekanisme secara aturan berusaha di bandara dan PTOB sebagai pihak angkutan online memahaminya," terangnya.
 
 
Terkait pertemuan dan diskusi pihak bandara dengan pengurus Persatuan Transport Online Bali (PTOB) bersama pihak TNI AU, Awalludin menjelaskan jika hasil diskusi itu untuk sementara pihaknya akan menampung berbagai keluhan dan saran dari PTOB. Selanjutnya, akan diskusikan lagi secara lebih mendatail dengan regulator dalam hal ini Pemprop Bali dan Dishub Bali, dan disisi lain bersama otoritas bandara.
 
"Hasil diskusi kita tampung semua apa yang menjadi saran dan masukannya. Akan kita coba diskusikan lebih mendatail lagi ke tingkat yang lebih tinggi. Yang jelas sampai saat ini posisi bandara masih melarang angkutan online beroperasi," jelasnya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Operasi Lanud Ngurah Rai, Letkol, Nav Endra Prasetiawan menyatakan jika sweeping angkutan online di Bandara Ngurah Rai adalah bagian regulasi kewenangan Bandara dengan pihak penyedia jasa. Menurutnya, back up pengamanan dalam sweeping angkutan online adalah permintaan dari angkasa pura dalam rangka pengamanan bandara. Baginya, acuan pelaksanaan tugas TNI AU berdasarkan aturan pelaksana tugas yang dibuat oleh angkasa pura.
 
"Bagi kami peran kami disana (sweeping angkutan online) atas permintaan angkasa pura dalam rangka pengamanan bandara. Yang melaksanakan sweeping angkutan online sebenarnya adalah pihak pengamanan internal bandara Angkasa Pura. Kapasitas kami adalah melakukan pendampingan, takutnya adalah terjadi kekerasan atau tindakan anarkis dari para sopir," paparnya.
 
 
Pendampingan sweeping angkutan online akan terus berlanjut, kata Letkol Endra, Atas permintaan angkasa pura Bandara Ngurah Rai. Baginya, Kewenangan sweeping angkutan online mutlak kewenangan angkasa pura dan petugas TNI AU hanya sebatas pendampingan dari sisi keamanan agar tidak terjadi anarkis ataupun rusuh jika para sopir angkutan online tidak mau di sweeping.
 
"Pendampingan akan terus berlanjut lantaran adanya rasa tidak aman secutiri bandara dalam pelaksanaan sweeping seperti intimidasi dan ancaman. Kalau semuanya mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku pasti semua enak dan tidak bentrok. Jadi salah sasaran kalau PTOB mau demo kami," pungkasnya.(BB)


Berita Terkini