Harga Jual Beli Jabatan PNS Capai Rp 400 Juta. Semoga tak Terjadi di Bali!
Senin, 23 Januari 2017
merderka
Baliberkarya.com - Nasional. Perhimpunan Pusat (PP) Madrasah Anti Korupsi (MAK) Pemuda Muhammadiyah merilis hasil penelitian dan simulasi soal praktik rente jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Hasil penelitian menyebut, sekitar 90 persen dari proses pengisian 21 ribu jabatan kepala dinas di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota diduga diperjualbelikan.
BACA JUGA : Sweeping Sopir Online, Angkutan Online Ancam Demo Kantor TNI AU
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, berdasarkan 10 sample daerah yang diambil harga jual beli jabatan atau rente jabatan tertinggi Rp 400 juta dengan eceran terendah Rp 100 juta.
"Jadi hasil penelitian kami harga untuk jual beli jabatan sekitar di angka Rp 200 juta, jadi sebanyak 90 persen daerah diduga melakukan jual beli jabatan," jelas Dahnil di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (23/1/2017).
Potensi terjadinya jual beli jabatan semakin tinggi menjelang Pilkada serentak 2017. Di mana Plt Gubernur yang ditunjuk Kemendagri untuk melakukan mutasi jabatan. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 74 tahun 2016.
BACA JUGA : Ternyata! 8 Anggota Geng Naga Hitam di Jembrana Juga Terlibat Pencurian
"Hal ini membuka peluang Plt Gubernur yang ditunjuk untuk melakukan mutasi dan pengangkatan jabatan aparatur sipil negara (PNS), hal ini berbeda jauh dengan peraturan sebelumnya yang melarang Plt melakukan perombakan," tuturnya.
Sementara itu dampak dari jual beli jabatan ini menurutnya akan menimbulkan korupsi yang merugikan keuangan negara dan daerah.
"Tapi pelayanan publik juga tidak akan berjalan dengan baik dan berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat tidak terpenuhi," pungkasnya.
Semoga ini tak terjadi di Bali ya?(BB/MDK).