Pegawai Kontrak Mesum Dengan Anggota DPRD Jembrana Terancam Dipecat
Selasa, 17 Januari 2017
Baliberkarya.com
Baliberkarya.com - Jembrana. Sampai saat ini kasus KMG AS (39) anggota DPRD Jembrana yang kedapatan petugas yustisi sedang berduaan di kamar hotel, Sabtu (31/12/2016) malam dengan Niluh Putu PY (40) oknum pegawai kontrak di RSUD Negara masih bergulir.
BACA JUGA : Biar Kapok! Anggota DPRD Jembrana Mesum Akan Diberi Sanksi BK DRPD
Setelah dalam sidang kemarin Badan Kehormatan (BK) DPRD Jembrana telah menyiapkan sanksi buat oknum dewan yang diduga berbuat mesum tersebut, kini giliran Inspektorat Pemkab Jembrana telah menyiapkan sanksi keras buat oknum pegawai kontrak tersebut.
"Pemeriksaan saksi-saksi termasuk pemeriksaan langsung kepada Niluh Putu PY telah kami lakukan. Saat ini kami masih melakukan kajian untuk bahan rekomendadi kepada Bapak Bupati," terang Inspektur pada Inspektorat Pemkab Jembrana Ni Wayan Koriani, Selasa (17/1/2017).
BACA JUGA : Polisi Masih Intensif Tangani Kasus Buruh Perkosa Siswi SMK Jembrana
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Niluh Putu PY bisa dikatagorikan melakukan pelanggaran berat dan sanksinya bisa berupa pemutusan kontrak atau diberhentikan dari pegawai kontrak.
"Yang jelas inspektorat hanya memberikan rekomendasi kepada Bapak Bupati, nantinya beliaulah yang akan memutuskan sanksi apa yang harus diberikan,” ujar Koriani.
BACA JUGA : Heboh! Kapolres Jembrana Tegang "Diperintah" Kasat Reskrim Ambil Apel
Lanjut Koriani, pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk kepada Niluh Putu PY dianggap telah cukup. Pihaknya tidak perlu melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota dewan lantaran bukan menjadi kewenangannya.
"Kami tidak sampai memeriksa oknum anggota dewan itu karena itu jabatan politik dan bukan kewenangan Inspektorat," tandas Koriani.(BB).