Hati-hati! Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Beredar Diamankan Polisi
Rabu, 11 Januari 2017
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Informasi terkait maraknya peredaran rokok berbagai merek tanpa pita cukai di Jembrana ternyata terbukti.
Ribuan bungkus rokok ilegal/tanpa pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu berhasil diamankan oleh jajaran Reskrim Polres Jembrana.
Ribuan rokok ilegal tersebut diamankan polisi dari tiga orang pelaku, masing-masing Asmuni (57) dan KHorudin asal Banjar Ketapang, Desa Pengambengan serta Ronal F H, asal Kelurahan BB Agung, Kecamatan Negara, Jembrana.
"Ribuan bungkus rokok ilegal itu masing-masing merek Grand Premium, Alpen, dan Seven Mild," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai, Rabu (11/1/2017)
Ribuan bungkus rokok tersebut menurut Yusak diamankan karena tidak dilengkapi pita cukai dan ada pula yang menggunakan pita cukai palsu. Rencananya ribuan rokok ilegal tersebut akan diedarkan ke warung-warung yang ada di Jembrana.
"Kami berhasil mengamankan ribuan rokok ilegal itu berkat adanya informasi dari warga. Setelah informasi itu dicek ternyata benar," ungkap Yusak.
Kini ribuan bungkus rokok ilegal tersebut diamankan di Mapolres Jembrana dan untuk penanganan lebih lanjut sebelum akhirnya akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai Denpasar.(BB).