Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Spesialis Pencuri Emas, Nengah Atmika Akhirnya Ditangkap Polisi

Rabu, 11 Januari 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. I Nengah Atim Atmika (35), asal Jalan Jalak Putih, Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana harus meringkuk di sel Polres Jembrana karena telah melakukan pencurian emas.
 
Residivis spesialis pencurian emas yang baru dua bulan keluar dari penjara ini dibekuk jajaran Reskrim Polres Jembrana, Selasa (10/1) lalu di Gilimanuk setelah polisi melakukan lidik selama setahun.
 
 
Pelaku diketahui melakukan aksi pencurian emas pada hari Sabtu (19/12/2015) sekitar pukul 23.00 WITA di rumah korban I Putu Rediasta yang merupakan tetangga pelaku.
 
"Pelaku dalam melakukan aksinya masuk ke dalam rumah melalui jendela dapur korban yang tidak terkunci. Namun untuk masuk ke pekarangan rumah korban sebelumnya pelaku melompati tembok pagar," ucap Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo, Rabu (11/1/2017).
 
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban menurut Kapolres, pelaku kemudian membuka lemari pakaian korban dan menemukan dompet berisi perhiasan emas, diantaranya satu buah kalung emas dengan gandul huruf M, tiga buah gelang emas dan satu buah cincin emas.
 
 
"Pelaku hanya mengambil perhiasan emas itu saja semuannya, sedangkan dompetnya dikembalikan ke tempat semula," jelas Djoni Widodo.
 
Sebelum pelaku keluar rumah korban melalui tempat masuk tadi, menurut Kapolres, pelaku juga sempat mengambil uang korban di dalam laci meja rias sebesar Rp 400 ribu. 
 
Atas kejadian tersebut korban kemudian melapor ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk keesokan harinya dan korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 5,5 juta.
 
 
Berdasarkan laporan tersebut petugas melakukan lidik dan selama setahun melakukan lidik akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya. 
 
"Pelaku ternyata juga pernah melakukan pencurian emas dan atas tindakannya itu pelaku divonis tujuh bulan penjara. Tapi baru dua bulan bebas dia kembali ditangkap atas kasus pencurian emas," ungkap Kapolres Jembrana.
 
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kalung emas dengan gandul motif huruf M, tiga buah gelang emas dan satu buah cincin emas. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut.(BB).


Berita Terkini