Tebang dan Curi Kayu Hutan, Warga Jembrana Ditangkap Polisi
Jumat, 06 Januari 2017
Baliberkarya.com
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan pelaku ilegal loging yang melakukan pencurian kayu di hutan wilayah Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Jembrana.
Pelaku yang berhasil diamankan bernama I Gede Nuriana (49) asal Banjar Munduk Tumpeng, Desa Berangbang, Negara. Pelaku tinggal berdekatan dengan hutan sehingga sangat mudah melakukan pencurian kayu hutan.
"Pelaku berhasil kami amankan berkat adanya informasi dari warga bahwa ada salah seorang warga menyimpan kayu hutan," terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai, Jumat (6/1/2017).
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi itu benar. Pelaku berbadan gempal menurut Yusak kemudian diamankan di rumahnya sekitar pukul 22.00 WITA berikut barang bukti hasil kejahatannya.
Pelaku diketahui memiliki dan menyimpan 14 batang kayu hutan jenis Udu yang merupakan kayu rimba campuran yang sebelumnya ditebang didalam hutan.
Selain mengamankan 14 potongan kayu Udu berbagai ukuran, polisi juga mengamankan satu unit mesin cainsaw pro Quip warna putih oranye merk Yamakoyo type 5800, tali plastik berbagai ukuran dan sebuah kapak.
Dari pengakuan pelaku diketahui kayu hutan setinggi 10 meter berukuran sedang itu ditebang dan dipecah menggunakan cains saw dan kapak didalam hutan yang jaraknya sekitar 1 km dari bibir hutan lindung Banjar Munduk Tumpeng Kaja, Desa Berangbang pada Jumat (30/12) sekitar pukul 10.00 Wita.
Pelaku mengaku membutuhkan waktu lima hari untuk mengangkut satu demi satu potongan kayu itu dengan cara diseret dan diarik dengan tali melalui jalan setapak dengan medan yang cukup terjal dan ditaruh dipinggir jalan ditepi hutan. Rencananya kayu tersebut untuk dibuat jineng.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 83 ayat (1) hiruf b junto pasal 12 huru e dan pasal 82 ayat (1) huruf b junto pasal 12 huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara," tandas Yusak. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025