Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Informasi LP LPD Dinyatakan Terbuka dan Bisa Diakses Publik

Jumat, 23 Desember 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sidang sengketa informasi publik antara Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP LPD), memasuki tahap pembacaan putusan, Jumat (23/12/2016). Sidang ajudikasi non litigasi berlangsung di kantor Komisi Informasi Provinsi Bali, Renon, dipimpin Ketua Komisi Informasi Bali I Gede Agus Astapa.
 
Dalam putusannya, Komisi Informasi Provinsi Bali mengabulkan permohonan pemohon informasi untuk diberikan oleh LP LPD Bali. Ada 11 informasi publik yang diminta yakni SK penunjukan/pengangkatan personalia LP LPD Bali.
 
a) Dasar hukum pemunggutan uang pemberdayaan LPD oleh pejabat LP-LPD.
 
b) Nomor Rekening penampung setoran uang pemberdayaan LPD
 
c) Nama Bank/lembaga keuangan penampung uang pemberdayaan LPD.
 
d) Berapa jumlah dan nama-nama LPD se Provinsi Bali.
 
e) Daftar LPD se Bali yang menyetor dan tidak menyetor uang pemberdayaan tahun 2013, Tahun 2014, dan tahun 2015 (disusun per kecamatan).
 
f) Berapa jumlah setoran masing-masing LPD.
 
g) Berapa jumalah seluruh setoran LPD-LPD se-Bali tahun 2013 s.d tahun 2015.
 
h) Rincian pengguanaan uang pemberdayaan LPD.
 
i) Dasar hukum penggunaan uang pemberdayaan LPD.
 
j) Bukti laporan/pertanggungjawaban kepada Bendesa/Kelian Desa Adat selaku pemilik LPD, karena uang yang disetorkan adalah milik Desa Adat.
 
“Komisi Informasi Bali menyatakan bahwa informasi yang diminta pemohon adalah informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pemohon informasi publik berdasarkan permintaan yang disertai alasan,” tegas Agus Astapa selaku ketua majelis.
 
Dalam putusan itu, Komisi Informasi Bali juga memerintahkan LP LPD Bali untuk memberikan kepada Pemohon informasi segala informasi yang diminta dalam jangka waktu 14 (empat belas hari) sejak putusan diterima LP LPD.
 
Pertimbangan majelis komisioner adalah mengacu pada UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa tiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik dari Badan Publik. Badan Publik sendiri dalam hal ini adalah LP LPD, karena LP LPD menggunakan dana dari masyarakat, sehingga disebut badan Publik. Sesuai UU KIP, badan Publik adalah lembaga yang dana operasionalnya bersumber dari APBN, APBD dan sumbangan masyarakat.
 
Atas putusan ini, Majelis Komisioner memberikan kesempatan kepada Termohon maupun Pemohon untuk banding bila keberatan. Banding dilakukan ke PTUN, 14 hari setelah putusan diterima masing-masing pihak. Jika putusan PTUN kembali dibanding, maka jalan terakhir adalah kasasi ke Mahkamah Agung, dan nantinya MA akan mengeluarkan putusan yang bersifat tetap.
 
“Namun karena dalam persidang sebelumnya, LP LPD telah bersedia menyerahkan seluruh dokumen informasi yang diminta, pada sidang pembacaan putusan ini pula, dokumen yang diminta pemohon, akan diserahkan langsung di hadapan para pihak, melalui Komisi Informasi Bali,” tegas Agus Astapa didampingi anggota majelis lainnya, Widiana Kepakisan dan Made Wijaya.
 
Sidang sengketa informasi publik antara LP LPD dengan pemohon dalam hal ini adalah perwakilan kelian desa di Mengwi, dengan diwakili kuasa hukumnya Nyoman Sumantha, dilakukan setelah sebelumnya pemohon tidak mendapatkan informasi publik. Mereka ingin mengetahui informasi yang dikuasai LP LPD, diantaranya soal penggunaan dana 5% penyetoran masing-masing LPD, serta nomor rekening penampung setoran LPD. (BB)


Berita Terkini