Ketua KPU dan Panwaslih Buleleng Kena Sanksi Peringatan DKPP
Kamis, 22 Desember 2016
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Buleleng. Akhirnya sanksi untuk Ketua KPU dan Panwaslih Buleleng jatuh juga. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP) membacakan putusan tentang sanksi tersebut, Rabu (21/12/2016).
Dalam putusan yang direlease dalam bentuk Maklumat No.135/DKPP-PKE V/2016, DKPP itu diputuskan beberapa hal. Berikut bunyi lengkap putussn DKPP.
Dengan telah dibacakannya Putusan DKPP No. 135/DKPP-PKE-V/2016 mengenai pefkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diadukan Sdr. Gede Suardana sebagai Pengadu serta Ketua KPU Kabupaten Buleleng a.n Sdr. Gede Suardana sebagai Teradu I, Anggota PPS Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan a.n Sdr. I Ketut Dipa Wirya sebagai Teradu II dan Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng a.n Sdri. Ketut Ariyani sebagai Teradu III dalam Sidang DKPP pada Rabu, 21 Desember 2016 dengan ini dipermaklumkan hal-hal sebagai berikut:
DKPP memutuskan bahwa: (1) Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; (2) Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I a.n Sdr. Gede Suardana Selaku Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Teradu II a.n Sdr. I Ketut Dipa Wirya selaku Anggota PPS Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, dan Teradu III a.n Sdri. Ketut Ariyani selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; (3) Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Buleleng untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; (4) Memerintahkan kepada KPU Provinsi Bali untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; (5) Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan (6) Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Bahwa Putusan DKPP ini dibacakan dalam Sidang DKPP yang digelar pada Rabu, 21 Desember 2016 setelah diputuskan dalam Pleno anggota pada Jumat, 2 Desember 2016; dan
Bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 112 ayat (12) UU No 15 Tahun 2011, Putusan DKPP Bersifat Final dan Mengikat, serta sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf k, Pasal 9 ayat (4) huruf k, dan Pasal 10 ayat (4) huruf k, dan Pasal 112 ayat (13) UU No 15 Tahun 2011, dan dengan memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat (3) huruf b angka 12 UU No 15 Tahun 2011, Bawaslu wajib melaksanakan Putusan DKPP dan mengawasi pelaksanaan putusan DKPP ini.
Maklumat ditandatangani Ketua DKPP Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H. dan para anggota yakni Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Prof. Dr. Anna Erliyana S.H., M.H., Ida Budhiati, S.H.,MH, dan. Endang Wihdatiningtyas, S.H.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025