Pernyataan Wagub Sudikerta Kecewakan Aliansi Transport Lokal
Selasa, 20 Desember 2016
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Denpasar. Pernyataan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta yang hanya meminta ketegasan angkutan berbasis aplikasi daring atau transport online yang beroperasi di Bali agar memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, malah mengundang kekecewaan aliansi dan organisasi transport lokal di Bali.
Bagaimana tidak kecewa, kehadiran Wakil Gubernur yang kini beken dikenal SGB itu ditengah-tengah perseteruan pro dan kontra angkutan berbasis online mestinya memberikan ketegasan sikap pemerintah daerah untuk menyelesaikan polemik tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Alstar-B (Aliansi Sopir Transport Bali), I Ketut Witra yang sangat kecewa dengan sikap SGB. Seharusnya menurut Witra, pemerintah daerah semestinya menjalankan aturan dengan tegas dan tidak bermain di arena abu-abu.
"Jika memang belum memenuhi syarat, kenapa aplikasi angkutan online yang melanggar diblokir di Bali?," tanya Witra kesal di Denpasar, Selasa (20/12), seraya menegaskan untuk memberi rasa keadilan bisnis transportasi di Bali meminta Wagub bersikap adil untuk mengembalikan keamanan dan kenyamanan transportasi di Bali.
Sekali lagi, Witra didampingi gabungan aliansi dan 8 organisasi transport lokal di Bali yang menolak angkutan online meminta calon Gubernur Bali yang kabarnya akan diusung Partai Golkar itu, menegaskan aturan. Jika tidak seluruh aliansi transport lokal akan kembali "turun kabeh" tanggal 5 Januari 2017 mendatang bersama 8 organisasi transport se-Bali.
"Wagub kok beri peluang untuk Grab dan Uber yang belum apa-apa penuhi persyaratan dan tidak ada bahasa blokir. Tetapi kalau dilegalan seperti itu, pasti kami akan perang, titik," tegasnya.
Selain itu, Ketua DPD Golkar Bali ini disebutkan belum paham betul mengenai Permenhub (PM) No.32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur jenis pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor yang mesti diikuti oleh transport berbasis aplikasi online.
Karena jika paham, dikatakan Witra mestinya Wagub tidak memberikan pernyataan yang bisa memberi pelung untuk memicu kembali konflik transport online di Bali. Apalagi Pemprov Bali, lewat Dishubkominfo Bali sudah 3 kali meminta pemerintah pusat memblokir aplikasi angkutan online peregional Bali.
"Mestinya Wagub tidak memberi peluang Grab dan Uber, karena sudah nyata-nyata Grab dan Uber ndak mau mengindahkan peraturan dan aturan mekanisme dan sudah tidak sesuai dengan Permen 32," tandasnya.
"Kenapa Wagub Sudikerta masih tidak tegas, sedangkan di Surabaya Jogja dan Solo pemerintahnya jantan dan memihak masyarakat lokalnya dan sudah di blokir. Sedangkan di Bali pemerintah tidak berani tegas. Lihat Januari, kami akan turun kabeh. Walaupun dilegalkan Gab dan Uber, kami pasti perang," imbuhnya.
Seperti diketahui, pernyataan Wagub Sudikerta beberapa waktu lalu menegaskan, melalui Permen No.32/2016 penggunaan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi atau angkutan online diperbolehkan jika bisa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Sudikerta yang beken dikenal dengan nama SGB (Sudikerta Gubernur Bali) menyatakan meskipun transportasi berbasis aplikasi daring telah menciptakan tren baru di masyarakat, namun semua persyaratan wajib dipenuhi. Apalagi sekarang banyak terlihat dari antusiasme masyarakat yang cukup tinggi untuk mencoba hal baru dengan berbagai kemudahan.
Untuk itu, Sudikerta meminta kepada seluruh pelaku transportasi online untuk dapat memanfaatkan masa sosialisasi tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi persyaratan.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025