Miris! Seorang Ibu Ajarkan Anaknya Edarkan Narkoba Akhirnya Ditangkap Polisi
Senin, 19 Desember 2016
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Badung. Sungguh miris mendengarnya jika seorang ibu menjebloskan anaknya lembah bisnis barang haram dan terlarang. Seperti yang yang dilakukan seorang ibu berinisial YL (43) bersama anaknya berinisial LBJ (22) yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Sepandai-pandainya tupai meloncat pasti akan pernah jatuh juga, pepatah itu tampaknya sesuai ditujukan kepada YL (43) bersama anaknya LBJ (22) yang kini akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian saat mereka hendak mengambil paket narkoba.
Kedua tersangka ibu dan anaknya ini ditangkap bersama 18 paket berisi 4200 pil ecstasy berbagai logo dan warna setelah sebelumnya dilakukan pengintaian tim reserse narkoba Polres Badung.
Kasat Narkoba Polres Badung, AKP Djoko Hariadi didampingi Kapolres Badung menyatakan penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai tersangka berinisial LBJ (22) yang sering mengambil sebuah paket. Dan dari laporan tersebut, polisi melakukan pengintaian di tempat tinggalnya di jalan Dukuh Sari, Gang Banteng Galaksi, Blok D, Denpasar Selatan, Bali.
"Tersangka LBJ terlihat keluar rumah membonceng ibunya berinisial YL. Kedua tersangka ini mengambil paket di sebuah tempat di Jalan Pulau Kawe Denpasar," ucap Djoko Hariadi di Polres Badung, Senin (19/12/2016)
Dalam penangkapan tersebut, kata Dojoko, pihaknya mengamankan 18 paket narkoba dan masing-masing untuk 12 paket plastik klip yang setiap paketnya berisi 100 butir ecstasy warna ungu-merah muda. Selain itu, tiga paket plastik klip besar yang setiap paketnya berisi 500 butir pil ecstasy warna abu-abu dan merah muda.
"Serta tiga paket plastik klip besar dalam kotak yang berbeda dan setiap paketnya berisi 500 butir pil ecstasy warna coklat dan merah muda logo Pinguin. Jumlah total seluruh barang bukti ada 4.200 butir. Hingga saat ini kita masih lakukan pengembangan," tandasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka baik ibu maupun anaknya kini diancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat ( 2 ) Yo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana maksimal seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025