RS Jiwa Nyaris Penuh! Ruang Kelas II Disiapkan Tampung Pasien Kelas III
Sabtu, 17 Desember 2016
Istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Bangli. Untuk memberikan pelayanan kesehatan jiwa yang profesional, prima dan berorientasi pada kepuasan pelanggan, saat ini Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali di Kabupaten Bangli memiliki fasilitas tempat tidur kelas III sebanyak 322 TT, kelas II sebanyak 56 TT, kelas I sebanyak 12 TT, dan kelas utama sebanyak 10 TT.
Saat ini tingkat hunian tempat tidur atau bed occupation rate (BOR) RSJP Bali adalah sebesar 80,5 % dan untuk penggunaan tempat tidur kelas 3 per 17 Desember 2016 sudah terisi sebanyak 308 TT (95 %) dari total 322 TT.
Atas kondisi itu, tempat tidur kelas III masih tersisa sedikit dan kemungkinan bisa terisi sampai penuh. Sedangkan kecenderungan pasien gangguan jiwa yang berobat biasanya menggunakan fasilitas kelas 3 terutama untuk pasien yang menggunakan fasilitas JKBM, BPJS, dan pasien gangguan jiwa terlantar yang biasanya diantar oleh Dinas Sosial dan Satpol PP. “Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali merupakan satu-satunya tujuan rujukan pasien gangguan jiwa baik yang terlantar maupun menggunakan KIS/BPJS dan JKBM, maka kami wajib menerima mereka walaupun tempat tidur kelas III sudah penuh. Kami antisipasi dengan menggunakan tempat tidur kelas II,” ujar Direktur RSJ Provinsi Bali,dr. Bagus Darmayasa, M.Repro.kepada baliberkarya.com., Sabtu (17/12/2016).
“Kebijakan ini sesuai dengan instruksi Gubernur Bali yang mengharapkan agar Rumah Sakit jangan menolak pasien kelas 3 dengan alasan penuhnya tempat tidur kelas 3,” ujar mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Bali itu.
RSJP Bali merupakan satu satunya Rumah Sakit pusat rujukan kesehatan jiwa di Provinsi Bali. Sejalan dengan visinya menjadi pusat rujukan pelayanan kesehatan jiwa paripurna menuju Bali Mandara, RSJP Bali mempunyai misi menyelenggarakan pelayanan kesehatan jiwa yang profesional untuk mewujudkan pelayanan prima, mengembangkan pelayanan kesehatan jiwa yang komprehensif, terjangkau melalui peningkatan profesionalisme sumber daya manusia, dan mengupayakan pelayanan berorientasi pada kepuasan pelanggan dan mengembangkan pendidikan, pelatihan dan penelitian di bidang kesehatan jiwa.
Sementara itu, menurut dr.Bagus, sebagai wujud tanggungjawab sosial kepada pasien gangguan jiwa yang dipasung, saat ini RSJP Bali sudah memiliki Tim Garda Bebas Pasung yang siap membantu membebaskan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan yang layak. Masyarakat yang memiliki keluarga dengan gangguan jiwa yang dipasung atau mengetahui adanya pemasungan terhadap ODGJ di wilayahnya, diharapkan melaporkan kepada RSJP Bali di hotline (0366)91073 pada jam kerja atau bisa juga melaporkan dengan mengisi form laporan yang bisa diakses 24 jam di https://goo.gl/y0DHVV. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025