3 Pelaku Pungli Pengurusan Sertifikat di Kantor Desa Tulikup Diamankan Polda Bali
Jumat, 16 Desember 2016

baliberkarya/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Denpasar. Tim Saber Ditreskrimum Polda Bali hari ini, Jumat 16 Desember 2016 berhasil mengamankan 3 orang pelau yang diduga terlibat kegiatan pungutan liar (pungli).
Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Anak Agung Made Sudana menyatakan jika pihaknya telah mengamankan tiga orang yang terlibat pungli surat-surat pengurusan sertifikat tanah.
"Tiga orang itu masing-masing berinisial I N P, I G O M, dan I G N R. Adapun barang bukti yaitu uang tunai total Rp.33,000,000, 2 kantong plastik, dan 1 unit handphone merk Samsung," ujar Agung Sudana dalam keterangan tertulisnya, Jumat 16 Desember 2016.
Agung mengaku lokasi penangkapan itu dilakukan di ruangan Kantor Desa Tulikup Kabupaten Gianyar. Adapun korban bernama Krisnadiana (37) seorang PNS asal Gianyar yang berniat mengajukan rekomendasi surat-surat pengurusan Sertifikat tanah seluas 14 are.
"Korban merasa dipaksa diminta dana sebesar Rp.30.000.000,-. Korban pada saat itu memberikan Rp. 2.000.000, namun ditolak oleh para pelaku. Sehingga korban terpaksa menyerahkan uang sesuai permintaan pelaku," tandasnya.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini

Coinfest Asia 2025 kembali ke Nuanu Creative City
17 April 2025

WNA Rusia Diduga Terjatuh dari Jukung saat Mancing
17 April 2025
Berita Terpopuler



