3 Pelaku Pungli Pengurusan Sertifikat di Kantor Desa Tulikup Diamankan Polda Bali
Jumat, 16 Desember 2016
baliberkarya/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Denpasar. Tim Saber Ditreskrimum Polda Bali hari ini, Jumat 16 Desember 2016 berhasil mengamankan 3 orang pelau yang diduga terlibat kegiatan pungutan liar (pungli).
Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Anak Agung Made Sudana menyatakan jika pihaknya telah mengamankan tiga orang yang terlibat pungli surat-surat pengurusan sertifikat tanah.
"Tiga orang itu masing-masing berinisial I N P, I G O M, dan I G N R. Adapun barang bukti yaitu uang tunai total Rp.33,000,000, 2 kantong plastik, dan 1 unit handphone merk Samsung," ujar Agung Sudana dalam keterangan tertulisnya, Jumat 16 Desember 2016.
Agung mengaku lokasi penangkapan itu dilakukan di ruangan Kantor Desa Tulikup Kabupaten Gianyar. Adapun korban bernama Krisnadiana (37) seorang PNS asal Gianyar yang berniat mengajukan rekomendasi surat-surat pengurusan Sertifikat tanah seluas 14 are.
"Korban merasa dipaksa diminta dana sebesar Rp.30.000.000,-. Korban pada saat itu memberikan Rp. 2.000.000, namun ditolak oleh para pelaku. Sehingga korban terpaksa menyerahkan uang sesuai permintaan pelaku," tandasnya.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025