Bali Post-Gubernur Pastika Akhirnya Rujuk
Jumat, 16 Desember 2016
baliberkarya/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Dunia pers di Bali mendapat "kado akhir tahun". Pasca berlangsungnya "perang dingin" selama beberapa tahun akibat gugatan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika terhadap surat kabar Bali Pist, Kamis (15/12/2016), akhirnya tercipta suasana rujuk.
Rujuk antara Gubernur Pastika dan Bali Post ditandai dengan kehadiran jajaran redaksi Kelompok Media Bali Post (KMB) dalam audiensi di Ruang Kerja Gubernur Pastika. Tampak hadir Pemred Denpost I Gede Suyadnyana, Pemred Bali Post Nyoman Wirata, Redpel Bali Post Wayan Dira Arsana, Pemred Bisnis Bali Ni Nengah Srianti, Pemred Bali Travel News Gede Palgunadi dan jajaran redaksi lainnya termasuk dari BaliTV.
Mereka diterima Gubernur Pastika dalam suasana akrab dan kekeluargaan. Dikonfirmasi usai audiensi, salah seorang dari rombongan KMB enggan menjelakan secara rinci. "Kami menghadap Pak Gubernur untuk wawancara akhir tahun," kilah redaktur yang tidak mau ditulis namanya di media.
Terlepas dari apapun isi pembicaraan selama audiensi, pertemuan jajaran Bali Post dengan Gubernur Pastika akan membuat kembali kondusif dan harmonisnya hubungan pers -- khususnya KMB -- dengan pemerintah daerah. Selama bertshun-tahun hubungan itu beku dan kaku.
Sekadar mengjngatkan, konflik media lokal cetak Bali Post dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika berlangsung cukup lama sejak tahun 2012 lalu. Terkait pemberitaan yang berjudul 'Pasca bentrok desa pakraman Budaga-Kemoning.
Gugatan Pastika berawal ketika pada 17 September 2011 lalu terjadi bentrokan dua Desa Adat di Kabupaten Klungkung yang menewaskan 1 orang warga. Sehari setelah peristiwa tersebut, Gubernur Pastika mendatangi lokasi bentrok serta para korban. Pada 19 September 2011, Bali Post memberitakan pernyataan Gubernur Pastika yang memerintahkan pembubaran Desa Adat di Bali. Namun Pastika merasa tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.
Atas pemberitaan tersebut, Pastika telah melaporkannya kepada Dewan Pers. Setelah melalui proses pemeriksaan, Dewan Pers menyatakan kesalahan Bali Post hanyalah karena tidak melakukan recheck keterangan narasumber. Dewan Pers menyatakan Bali Post harus melayani hak jawab. Namun, karena merasa tidak puas, Pastika mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Gubernur mangku menggugat Bali Post Rp 150 miliar. Gugatan itu dimenangkan di tingkat PN Denpadar. Pihak Bali Post pun mengajukan kasasi.
Pengajuan kasasi di Mahkamah Agung (MA) oleh pihak PT Bali Post, terhadap gugatan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, akhirnya diterima. Bahkan dalam amar putusannya MA menyatakan menolak putusan tergugat. Dalam amar putusan nomor 1897K/Pdt/2013, hakim MA memenangkan PT Bali Post dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar 22 Februari 2013, yang memenangkan tergugat dalam hal ini Gubernur Bali. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025