Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Ambil 10 % Lahan Terbuka Untuk Bisnis, Level 21 Mall Denpasar Berdalih Telah Kantongi Ijin

Jumat, 16 Desember 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Meski menjadi sorotan miring, namun pihak 21 Mall Teuku Umar Denpasar membantah tudingan adanya pelanggaran dalam pendirian bangunan. 
 
Presiden Direktor 21 Mall Denpasar, Cakra Nasution menyatakan bahwa sebelum operasional sudah melengkapi segala perijinan. Ia bahkan mengaku seluruh perizinan sudah dilengkapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
"Perlu diluruskan bahwa kami tidak punya niat untuk tidak tertib pada aturan apalagi menghancurkan usaha lain yang ada di Bali. Mari kita bersaing dengan baik dalam hal usaha dan memberikan hiburan terbaik buat masyarakat di Denpasar Bali," ucap Cakra dalam klarifikasinya kepada sejumlah awak media di 21 Mall Denpasar, Jumat (16/12/2016).
 
Petinggi di swalayan elite metro Denpasar mengungkapkan jika sejumlah izin telah dipenuhi untuk bisa operasional telah dilengkapi. Ia bahkan sesumbar pihaknya telah mengantongi dari awal IMB, dilanjutkan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Ijin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
 
"Kami tidak tahu aturan mana yang dikatakan kami labrak. Bahkan untuk setiap perijinan selalu kami bahas agar tidak ada kesalahan dalam hal perijinan," ungkapnya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Direktor 21 Mall Denpasar, Joniari Panca Himawan menambahkan bahwa persoalan ketinggian bangunan usahanya pihaknya menegaskan sudah berulang kali terjadi pemotongan. 
  
"Dulu benar ada masalah dengan ketinggian, terus kami potong. Hingga akhirnya kami pakai arsitektur asal Bali dari IAI agar sesuai dengan stile Bali," kata Panca.
 
Seperti diketahui, kasus hangat ini mengemuka secara luas lantaran ada dugaan 21 Mall Denpasar telah melanggar Perda No 5 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, dan Perda 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2011-2031. Dalam aturan itu tertulis dimana 70 persen total luas lahan bangunan fisik dan 30 persen untuk Ruang Terbuka Hijau termasuk Parkir. 
 
Namun, realitanya diduga 21 Mall Denpasar telah menambil sekitar 10 persen lahan terbuka yang dimanfaatkan untuk bisnis. Pada permohonan Pendaftaran  Cinema XXI, tanggal 26 Oktober 2016,  Izin Operasional atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) terbit 4 Nopember 2016. Sementara Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pengaturan Pendirian Bioskop diterbitkan dan diundangkan tanggal 29 Agustus 2016.
 
Disisi lain terkait permasalahan itu, Pakar Arsitektur dan Pengamat Tata Ruang, Prof Dr. Ir Putu Rumawan Salain mengatakan bila perizinan itu melanggar ketentuan maka harus dicabut. Baginya, bangunan yang melanggar ketinggian saja bisa dibongkar, apalagi berkaitan dengan perizinan. 
 
"Kalau perizinan itu melanggar aturan yang lebih tinggi, tentunya atasan bisa menarik aturan itu. Tapi saya yakin TABG (tim ahli bangunan gedung) sudah dengan teliti melakukan kajian sehingga bisa keluar perizinan tersebut," ujar Rumawan Salain.
 
Saat ditanya terkait dengan temuan pelanggaran ini bisa menjadi pintu masuk walikota dan wakil walikota untuk mengevaluasi staf, khususnya di bidang perizinan? 
 
"Saya pikir pak walikota dan wakil walikota mempunyai visi dan misi dalam pembangunan.  Dan Masing-masing SKPD mesti menjalankan aturan yang ada. Temuan itu, feedback untuk kinerja.  Memang kadang ada kekurangan, tapi itu  tak dilakukan dengan sengaja," tandasnya.
 
Pendapat serupa juga disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof DR. Made Arya Utama SH. "Kok sampai bisa keluar izinnya. Ini melanggar aturan yang lebih tinggi. Kalau dilihat dalam konteks Perwali ini, izinya harus ditarik atau dibatalkan. Karena Perwalinya sudah terbit lebih dulu Agustus 2016. Sementara permohonan pendaftaran bulan Oktober, dan izin operasional diterbitkan bulan Nopember," kritiknya.
 
Dalam konteks pelanggaran ini, menurut Pakar Hukum Perizinan dan Hukum Lingkungan itu dapat ditempuh dengan dua cara yakni pencabutan atau pembatalan bisa melalui atasan dalam hal ini Walikota atau bisa ditempuh melalui ke Peradilan Tata Usaha Negara karena obyeknya adalah Tata Usaha Negara. 
 
"Kalau di pengadilan Tata Usaha Negara kan keputusannya memaksa dan mengikat. Bahwa peraturan ini batal karena melanggar aturan yang lebih tinggi. Terbitnya Perwali memang cocok karena ada amanatnya yakni Perda Nomor 11 Tahun 2001 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum yang menjadi konsideran Menimbang Perda 31/2016," tandasnya.
 
Ia juga mengritik kekurangan di Perwali yakni tak mengatur aturan Peralihan untuk permohonan sebelum lahirnya Perwali. Ketika ditanya kalau izin operasionalnya melanggar berarti bisa dicabut izin Cinema XXI? 
  
"Kalau memang salah bisa dicabut izin operasionalnya, tergantung dari mana melihat kesalahan itu. Kesalahanya bisa dilihat dari analisis lingkungan dan peruntukannya. Sementara di izinnya kan Gelanggang Seni. Kan tafsiran gelanggang seni  luas, kenapa gak sekalian peruntukannya untuk pertokoan dan bioskop," kritiknya lagi. 
 
Ia menilai bioskop ini menjadi bermasalah karena ada Perwali 31/2016 tentang pengaturan dan pendirian bisokop. "Persoalannya, sah atau tidak bioskop ini. Untuk tahu sah atau  tidaknya,  dulu rencananya untuk apa. Kalau Gelanggang Seni, apakah bioskop masuk disitu, kan tafsirannya luas, kenapa tidak dari awal langsung peruntukannya untuk bioskop. Kalau dari awal bioskop kan selesai tak ada masalah," sindirnya.
 
Untuk itu, ia meminta perlu dilihat dokumen Amdalnya, karena Amdal adalah kunci untuk mengetahui pelanggaran yang terjadi. Selain itu perlu kepastian hukum sehingga tidak membingungkan karena di perizinan itu berkaitan dengan hak dan kewajiban. Pasalnya, sekarang banyak yang merubah-rubah seperti ruko bisa disekat-sekat kemudian menjadi hotel. 
 
"Ini perlu perencanaan yang teliti dan pengawasan di lapangan oleh instansi terkait. Di gambar sudah cocok sesuai dengan aturan, tapi kenyataan di lapangan bisa bergeser. Nah, pengawasan menjadi penting supaya tidak terjadi pelanggaran," pungkasnya.(BB).


Berita Terkini