Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Langgar Perwali 31/2016, Pakar Arsitektur dan Tata Ruang Nilai Izin Cinema XXI Harus Dicabut

Jumat, 16 Desember 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Terkait pro kontra perizinan Cinema XXI jalan Teuku Umar Denpasar yang bergulir belakangan ini, Pakar Arsitektur dan Pengamat Tata Ruang, Prof Dr. Ir Putu Rumawan Salain berpandangan jika perizinan Cinema XXI di jalan Teuku Umar, melanggar ketentuan maka sebaiknya harus dicabut. Baginya,  bangunan yang melanggar ketinggian saja bisa dibongkar, apalagi berkaitan dengan perizinan.
 
"Kalau perizinan itu melanggar aturan yang lebih tinggi, tentunya atasan bisa menarik aturan itu. Tapi saya yakin TABG (tim ahli bangunan gedung) sudah dengan teliti melakukan kajian sehingga bisa keluar perizinan tersebut," ucap Rumawan Salain.  
 
Ketika ditanya awak media apakah dengan temuan pelanggaran ini akan menjadi pintu masuk walikota dan wakil walikota untuk mengevaluasi staf, khususnya di bidang perizinan? 
 
"Saya pikir pak walikota dan wakil walikota mempunyai visi dan misi dalam pembangunan. Masing-masing SKPD mesti menjalankan aturan yang ada. Temuan itu, feedback untuk kinerja. Memang kadang ada kekurangan, tapi itu  tak dilakukan dengan sengaja," ungkapnya.
 
Selain itu, kata Rumawan Salain, bisa juga pemborong, pemilik atau investor  saat membangun melakukan pelanggaran. Dan untuk mengetahui ada pelanggaran atau tidak menurutnya harus ada temuan dan pengaduan dari masyarakat. Pasalnya, tak bisa semua kesalahan dilimpahkan ke pemerintah. 
 
Ia menekankan jika 5 kilometer dari Perwali 31/2016 tentang Pendirian bioskop menjadi titik kunci pertimbangan keluarnya izin operasional. Berkaitan dengan perizinan, ia menegaskan bahwa tim TABG tentunya bekerja dengan sangat hati-hati sampai keluarnya sebuah perizinan. 
 
"Intinya antara ketentuan aturan, gambar dan kenyataan di lapangan harus sesuai. Kata kuncinya, antara gambar dan ketentuan sesuai dengan kenyataan di lapangan atau tidak. Saya kira di sinilah yang perlu ditelusuri di bagian pengawasan," tegas Rumawan Salain.
 
Pendapat serupa juga disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof DR. Made Arya Utama SH. "Kok sampai bisa keluar izinnya. Ini melanggar aturan yang lebih tinggi. Kalau dilihat dalam konteks Perwali ini, izinya harus ditarik atau dibatalkan. Karena Perwalinya sudah terbit lebih dulu Agustus 2016. Sementara permohonan pendaftaran bulan Oktober, dan izin operasional diterbitkan bulan Nopember," kritiknya.
 
Dalam konteks pelanggaran ini, menurut Pakar Hukum Perizinan dan Hukum Lingkungan dapat ditempuh dengan dua cara yakni pencabutan atau pembatalan bisa melalui atasan dalam hal ini Walikota atau bisa ditempuh melalui ke Peradilan Tata Usaha Negara karena obyeknya adalah Tata Usaha Negara. 
 
"Kalau di pengadilan Tata Usaha Negara kan keputusannya memaksa dan mengikat. Bahwa peraturan ini batal karena melanggar aturan yang lebih tinggi. Terbitnya Perwali memang cocok karena ada amanatnya yakni Perda Nomor 11 Tahun 2001 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum yang menjadi konsideran Menimbang Perda 31/2016," tandasnya.
 
Ia juga mengritik kekurangan di Perwali yakni tak mengatur aturan Peralihan untuk permohonan sebelum lahirnya Perwali. Ketika ditanya kalau izin operasionalnya melanggar berarti bisa dicabut izin Cinema XXI? 
 
"Kalau memang salah bisa dicabut izin operasionalnya, tergantung dari mana melihat kesalahan itu. Kesalahanya bisa dilihat dari analisis lingkungan dan peruntukannya. Sementara di izinnya kan Gelanggang Seni. Kan tafsiran gelanggang seni  luas, kenapa gak sekalian peruntukannya untuk pertokoan dan bioskop," kritiknya lagi. 
 
Ia menilai bioskop ini menjadi bermasalah karena ada Perwali 31/2016 tentang pengaturan dan pendirian bisokop. "Persoalannya, sah atau tidak bioskop ini. Untuk tahu sah atau  tidaknya,  dulu rencananya untuk apa. Kalau Gelanggang Seni, apakah bioskop masuk disitu, kan tafsirannya luas, kenapa tidak dari awal langsung peruntukannya untuk bioskop. Kalau dari awal bioskop kan selesai tak ada masalah," sindirnya.
 
Untuk itu, ia meminta perlu dilihat dokumen Amdalnya, karena Amdal adalah kunci untuk mengetahui pelanggaran yang terjadi. Selain itu perlu kepastian hukum sehingga tidak membingungkan karena di perizinan itu berkaitan dengan hak dan kewajiban. Pasalnya, sekarang banyak yang merubah-rubah seperti ruko bisa disekat-sekat kemudian menjadi hotel. 
 
"Ini perlu perencanaan yang teliti dan pengawasan di lapangan oleh instansi terkait. Di gambar sudah cocok sesuai dengan aturan, tapi kenyataan di lapangan bisa bergeser. Nah, pengawasan menjadi penting supaya tidak terjadi pelanggaran," pungkasnya.(BB).


Berita Terkini