Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Langgar Parkir, Dishub Denpasar Tempel Stiker Peringatan

Kamis, 15 Desember 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Belasan unit mobil yang parkir sembarangan terjaring penertiban yang kembali dilaksanakan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perubungan Kota Denpasar, unsur TNI dan Kepolisian, Kamis (15/12/2016). Dengan menerjunkan kendaraan derek, penertiban yang menyasar sepanjang bahu Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Maruti Denpasar ini menyegel dan menilang kendaraan yang melanggar parkir. 12 unit mobil ditertibkan dengan 2 unit mobil digembok, 1 unit mobil ditilang dan sisanya diberikan peringatan dengan ditempeli stiker peringatan.
 
 
Tidak ada perlawanan dari para pemilik kendaraan yang melanggar. Mereka pun langsung diberikan pengarahan oleh tim di tempat agar mengerti tentang peraturan dan tidak mengulangi pelanggaan dikemudian hari.
 
 
Kabid Dal.Ops  Dishub Kota Denpasar Ketut Sriawan mengatakan sasaran dalam penertiban yang dilakukan di sepanjang Jl. Ahmad Yani dan Jl. Maruti ini menindak kendaraan terutama mobil yang diinapkan atau diberi label dijual lalu ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya di pingggiran jalan. “Hal ini tentu saja mengganggu kenyaman para pengguna jalan. Undang- undang telah mengatur para pengguna jalan harus tertib berlalu lintas, mematuhi rambu dan marka saat berkendara. Kita melihat kendaraan terurama mobil yang diinapkan ini sangat menggangu pergerakan penggna jalan lainnya” ujar Ketut Sriawan 
 
 
Lebih lanjut Ketut Sriawan menyebut penertiban ini dalam meningkatkan keselamatan lalulintas dan angkutan jalan dan mencegah terjadinya kecelakaan. “Tindakan bagi pelanggar ini akan kita sinergikan, kita telah menempeli kendaraan yang melanggar dengan stiker. Tujuan penempelan stiker ini tidak lain agar pemilik kendaraan mengetahui kendaraan mereka yang melanggar sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat luas agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Selain itu kita juga melakukan tindakan pengembokan dan penilangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan. Penertiban ini akan terus digencarkan di seluruh wilayah Kota Denpasar untuk menegakkan tertib berlalu lintas kepada masyarakat. Penertiban selanjutnya akan dilaksanakan diwilayah Denpasar Selatan,” ujar Ketut Sriawan 
 
 
Kanit Turjawali Sat. Lantas Polresta Denpasar, Kresna Ajie mengatakan dalam penertiban ini Polresta Denpasar bersinergi dengan Pemkot Denpasar dimana Dinas Perhubungan telah menempelkan stiker dan menggembok kendaraan sementara kami dari kepolisian melakukan penilangan. “Ini sebagai langkah mendidik masyarakat Kota Denpasar untuk tertib berkendaraan” ujar Kresna Ajie. (BB)


Berita Terkini