Langgar Parkir, Dishub Denpasar Tempel Stiker Peringatan
Kamis, 15 Desember 2016
baliberkarya/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Denpasar. Belasan unit mobil yang parkir sembarangan terjaring penertiban yang kembali dilaksanakan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perubungan Kota Denpasar, unsur TNI dan Kepolisian, Kamis (15/12/2016). Dengan menerjunkan kendaraan derek, penertiban yang menyasar sepanjang bahu Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Maruti Denpasar ini menyegel dan menilang kendaraan yang melanggar parkir. 12 unit mobil ditertibkan dengan 2 unit mobil digembok, 1 unit mobil ditilang dan sisanya diberikan peringatan dengan ditempeli stiker peringatan.
Tidak ada perlawanan dari para pemilik kendaraan yang melanggar. Mereka pun langsung diberikan pengarahan oleh tim di tempat agar mengerti tentang peraturan dan tidak mengulangi pelanggaan dikemudian hari.
Kabid Dal.Ops Dishub Kota Denpasar Ketut Sriawan mengatakan sasaran dalam penertiban yang dilakukan di sepanjang Jl. Ahmad Yani dan Jl. Maruti ini menindak kendaraan terutama mobil yang diinapkan atau diberi label dijual lalu ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya di pingggiran jalan. “Hal ini tentu saja mengganggu kenyaman para pengguna jalan. Undang- undang telah mengatur para pengguna jalan harus tertib berlalu lintas, mematuhi rambu dan marka saat berkendara. Kita melihat kendaraan terurama mobil yang diinapkan ini sangat menggangu pergerakan penggna jalan lainnya” ujar Ketut Sriawan
Lebih lanjut Ketut Sriawan menyebut penertiban ini dalam meningkatkan keselamatan lalulintas dan angkutan jalan dan mencegah terjadinya kecelakaan. “Tindakan bagi pelanggar ini akan kita sinergikan, kita telah menempeli kendaraan yang melanggar dengan stiker. Tujuan penempelan stiker ini tidak lain agar pemilik kendaraan mengetahui kendaraan mereka yang melanggar sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat luas agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Selain itu kita juga melakukan tindakan pengembokan dan penilangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan. Penertiban ini akan terus digencarkan di seluruh wilayah Kota Denpasar untuk menegakkan tertib berlalu lintas kepada masyarakat. Penertiban selanjutnya akan dilaksanakan diwilayah Denpasar Selatan,” ujar Ketut Sriawan
Kanit Turjawali Sat. Lantas Polresta Denpasar, Kresna Ajie mengatakan dalam penertiban ini Polresta Denpasar bersinergi dengan Pemkot Denpasar dimana Dinas Perhubungan telah menempelkan stiker dan menggembok kendaraan sementara kami dari kepolisian melakukan penilangan. “Ini sebagai langkah mendidik masyarakat Kota Denpasar untuk tertib berkendaraan” ujar Kresna Ajie. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025