Jadi Kewenangan Provinsi, Pemprov Minta SMA/SMK Segera Susun RKAS
Kamis, 15 Desember 2016
baliberkarya/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Dengan beralihnya kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke Pemprov per 1 Januari 2017 maka seluruh sekolah tersebut diharuskansegera menyusun Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RKAS) Tahun 2017 dengan cermat dengan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 75 Tahun 2014 tentang Honorarium dan Satuan Biaya pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sebagai pedoman penggunaan dana dalam kegiatan yang dilakukan sekolah selama satu tahun. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, TIA Kusuma Wardani dalam konferensi pers yang digelar di Press room , Kantor Gubernur Bali (1512/2016).
“Karena pembiayaan pendidikan di SMA/SMK tersebut bersumber dari pos anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yaitu merupakan dana APBN dan pos anggaran Oprasional yang berasal dari APBD Provinsi Bali, maka seluruh kegiatan yang dilakukan oleh SMA/SMK harus dituangkan kedalam RKAS yang dijalankan selama satu tahun dan apabila selama perjalananya sekolah melakukan kegiatan diluar RKAS terlebih sampai melakukan pungutan tambahan kepada siswa, maka hal tersebut akan dipertanyakan,” tegasnya. Oleh karena itu, ia meminta SMA /SMK yang saat ini sedang dalam proses penyusunan RKAS agar menyusun dengan cermat dan teliti, sehingga di kemudian hari tidak timbul permasalahan yang dapat menyulitkan kegiatan belajar mengajar.
Lebih lanjut, dalam Konferensi pers yang dipandu Kepala Biro Humas Setda Provinis Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra, Ia menjelaskan dari hasil verifikasi yang telah dilakukan jumlah SMA/SMK Negeri yang ada di Provinsi Bali terdapat sebanyak 127 sekolah dengan proporsi 77 SMA dan 50 Sekolah SMK, dengan jumlah siswa SMA 61.249 orang dan 42.614 siswa SMK. Dari jumlah sekolah tersebut, maka biaya penyelenggaraan dan operasional sekolah yang disediakan oleh Provinsi Bali bersumber dari APBD sebesar Rp. 42.909.100.000, dengan alokasi untuk satu orang siswa SMA Negeri Rp. 700.000/tahun, sedangkan alokasi dana untuk SMK Negeri adalah Rp. 38.405.800.000 dengan alokasi Rp. 900.000 siswa/tahun dan ditambah biaya Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Praktek SMK sesui spektrum (Bidang keahlian) secara umum dialokasikan sebesar Rp. 10.858.250.000.
Sedangkan, untuk tenaga pendidik Ia menjelaskan bahwa jumlah guru PNS baik SMA/SMK ada sebanyak 6.485 orang guru, yang mana para guru tersebut selain mendapatkan gaji juga akan mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) dengan usulan Pergub baru. Sedangkan untuk guru honorer maupun pegawai administrasi yang secara keseluruhan berjumlah 4.617 orang akan mendapatkan beberapa fasilitas sesuai dengan kelompoknya masing-masing, yaitu Guru honorer yang akan digaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) pada APBD Provisni per bulan adalah yang memenuhi persyaratan jam mengajar minimal 24jam/minggu dan kualifikasi minimal D4/S1 dengan akta IV. Selanjutnya guru yang mengajar dibawah 24 jam tatap muka perminggu akan dibayarkan sebesar Rp.50.000 per jam tatap muka, perminggu sebulan, dan guru yang mengajar minimal 24 jam tatap muka perminggu (non linier) akan dibayarkan sesuai UMP sebulan. “Semua pegawai baik guru PNS maupun tenaga kontrak juga akan mendapat pembiayaan BPJS karena sudah merupakan amanat dari pusat,” ujarnya. Ia berharap, dengan pelimpahan pengelolaan SMA/SMK kepada Pemprov Bali akan berjalan dengan baik dan seluruh sekolah dapat menggunakan anggaran dengan bijak dan transparan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025