Resmi! Pasangan SURYA Jadi Paslon Pilkada Buleleng 2017
Senin, 12 Desember 2016
Balieditor
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Buleleng. Perjuangan pasangan independen SURYA (Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Widjaya) melawan ketidakadilan membuahkan hasil. Akhirnya Senin (12/12/2016) pasangan SURYA ditetapkan KPU Kabupaten Buleleng sebagai pasangan calon yang sah di Pilkada Buleleng 2017 pada tanggal 15 Februari 2017mendatang.
Penetapan ini dituangkan dalam SK KPU Buleleng No. 149/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016.
Dengan demikian, kini Pilkada Buleleng memiliki dua pasanan kandidat yang siap bertarung pada tanggal 15 Februari 2016 mendatang untuk merebut tahta kekuasaan di Bumi Panji Sakti ini.
Sayang, PASS (Putu Agus Suradnyana-I Nyoman Sutjidra) yang diusung PDIP dan NasDem tidak hadir pada rapat pleno penetapan SURYA sebagai pasangan kandidat resmi Pilkada Buleleng. Pasangan PASS hanya dihadiri oleh Tim Pemenangan I Gusti Made Artana dan Dewa Ketut Suardipa.
Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana mengatakan, pasangan SURYA resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada Buleleng 2017. Kata dia, Hari ini KPU Buleleng menetapkan dua paslon yang resmi sebagai peserta Pilkada Buleleng 2017 yakni, PASS dari jalur Parpol dan SURYA dari jalur perseorangan.
“Kami tetapkan pasangan Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra dan Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya sebagai paslon Pilkada Buleleng. Selanjutnya, KPU Buleleng akan melakukan pengundian nomor urut Selasa besok,” kata Suardana, Senin (12/12/2016 ) sore.
BACA JUGA: SURYA "All Out" Menangi Pilkada Buleleng
Terkait mekanisme Kampanye dan atribut yang terlanjur sudah terpasang sebelumnya, Suardana mengaku, akan berkoordinasi terkait hal tersebut.
“Ini masih kami koordinasikan lewat rapat internal, seperti apa nanti dalam rapat akan diputuskan,” jelas Suardana. (BB/BE)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025