Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Ini Lima Poin yang Jadi Dasar Keputusan KPU Sahkan SURYA

Sabtu, 10 Desember 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Balieditor

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Buleleng. Usai menggelar rapat pleno internal yang mengesahkan pasangan kandidat SURYA (Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Widjaya) sebagai pasangan yang memenuhi syarat pada Pilkada Buleleng 2017, KPU Buleleng menggelar jumpa pers menyampaikan hasil rapat tersebut.
 
Dalam jumpa pers itu seluruh anggota KPU yakni Gede Suardana, S.Pd, M.Si (ketua), Drh I Made Seriyasa, Luh Putu Sri Widyastini, ST, Nyoman Gede Cakra Budaya, SP, dan Gede Sutrawan, S.Sn, hadir. Ketua KPU Buleleng Gede Suardana yang membacakan press release sebanyak dua halaman itu.
 
Press release yang disampaikan KPU itu bertajuk ‘Rilis Pers Pasca Putusan PT TUN’. Press release itu terdiri atas enam poin. Lima poin pertama sebagai dasar pertimbangan bagi KPU untuk memutuskan sikap mereka terhadap putusan PT TUN Surabaya. Sikap KPU Buleleng tertuang dalam poin 6. 
 
Berikut ini lima poin yang menjadi dasar keputusan KPU Buleleng mengesahkan pasangan SURYA (Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Widjaya) sebagai pasangan yang memenuhi syarat pada Pilkada Buleleng 2017. Berikut secara utuh kelima poin itu agar tidak terjadi penafasiran berbeda bagi pembaca 
 
 
Press Release Pasca Putusan PT TUN
 
1. Kajian dan pertimbangan hukumnya:
 
a. Majelis hakim berkesimpulan bahwa Kepala Desa Mengening tidak mau menandatangani B1-KWK (Surat Pernyataan Pendukung terhadap Pasangan Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Widjaya) menunjukkan ketidaknetralan yang bersangkutan sebagai aparatur pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemilihan.
 
b. Majelis hakim berkesimpulan bahwa masih terdapat intimidasi yang dilakukan oleh oknum – oknum (anggota DPRD Kabupaten Buleleng dari PDIP dan tim pemenangan PDIP Kabupaten Buleleng dan Kepala Desa Gerokgak) sehingga mengakibatkan pendukung penggugat di Kelurahan Banjar Jawa Lingkungan Kali Baru dan Desa Gerokgak tidak dapat datang karena takut ke tempat dilakukan verfikasi faktual tahap III (pasca putusan sengketa Panwaslih) secara bebas menggunakan hak konstitusionalnya untuk diverifikasi faktual.
 
c. Panwaslih Buleleng menyatakan bahwa semua laporan sudah ditindaklanjuti yang hasilnya tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, menurut majelis hakim harus dikesampingkan karena faktanya pada musyawarah penyelesaian sengketa di Panwaslih Kabupaten Buleleng mengetahui adanya intimidasi di Kelurahan Banjar Jawa, Desa Mengening, dan Desa Gerokgak, oleh karenanya untuk menghindari terulangnya intimidasi pada pelaksanaan verifikasi faktuak tahap III, Panwaslih Kabupaten Buleleng dengan jajaran dalam melakukan tugas pengawasan seharusnya lebih intensif dan profesional.
 
d. Berdasarkan kajian a) s.d. c) tersebut, Majelis Hakim berpendapat SK 125/Kpts/KPU-Kab/016.433727/Tahun 2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Buleleng tahun 2017 mengandung cacat yuridis baik dari segi formal prosedur maupun substansinya serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik khususnya asas kepentingan umum dan asas pelayanan yang baik atau profesional.
 
2. KPU Kabupaten Buleleng menyatakan bahwa, sesuai pertimbangan hukum tersebut, majelis hakim sama sekali tidak menyatakan KPU melakukan kesalahan prosedur dalam proses verifikasi faktual bakal pasangan calon perseorangn. Jadi KPU menyatakan bahwa SK KPU Kabupaten Buleleng Nomor : SK 125/Kpts/KPU-Kab-016.433727/Tahun 2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 dinyatakan cacat yuridis baik dari segi formal prosedur maupun substansinya karena akibat tindakan intimidasi pihak lain dalam proses verifikasi faktual, ketidaknetralan apratur pemerintah, dan belum profesionalismenya Panwaslih Kabuoaten Buleleng dalam menjalankan tugas – tugas pengawasan sehingga bukan akibat kesalahan prosedural yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Buleleng.
 
3. KPU Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk menjaga kondusifitas daerah Kabupaten Buleleng, menjalankan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng dengan demokratis, memperlakukan semua peserta Pilkada secara adil sesuai Undang – Undang, serta menjaga hak konstitusional semua peserta pemilihan.
 
4. KPU Kabupaten Buleleng, sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah melaksanakan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 sesuai prosedur dan peraturan perundang – undangan. KPU Kabupaten Buleleng menghormati setiap putusan sengketa Pilkada. Setiap putusan yang ada, KPU Kabupaten Buleleng mengkaji secara serius, pertimbangkan secara cermat, selalu meminta petunjuk yang jelas dari KPU Provinsi Bali dan berkonsultasi dengan KPU RI. Setelah melalui mekanisme pleno, KPU Buleleng memutuskan mengikuti semua putusan dari lembaga penyelesaian sengketa Pilkada yang diatur dalam Undang – Undang, yaitu putusan sengketa dari Panwaslih Kabupaten Buleleng telah KPU kabupaten Buleleng melaksanakan dan putusan PT TUN akan KPU Kabupaten Buleleng tindaklanjuti.
 
5. Sesuai UU 10/2016 pasal 154 ayat (11) yang berbunyi “KPU Provinsi dan / atau KPU Kabupaten / Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tingga Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam jangka waktu paliing lama 7 (tujuh) hari.” (BB/BE)


Berita Terkini