Ketua KPU Bali: KPU Buleleng Harus Laksanakan Putusan PT TUN !
Jumat, 09 Desember 2016
Istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Buleleng. Posisi KPU Buleleng, Bali, pimpinan Gede Suardana, S.Pd, M.Si, kian terjepit.
Ini lantaran UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada memerintahkan KPU Buleleng harus melaksanakan putusan PT TUN Surabaya. Karena putusan PT TUN Surabaya itu mengikat.
Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan bahwa sesuai dengan perintah UU No.10 Tahun 2016 maka KPU Buleleng harus melaksanakan putusan PT TUN Surabaya untuk menetapkan pasangan SURYA (Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Widjaya) sebagai pasangan kandidat.
“Saya jelaskan UU ya. Menurut UU No.10 Tahun 2016 maka KPU Buleleng harus melaksanakan putusan PT TUN. Tapi saya tidak mau mendahului. Kita tunggu hasil rapat pleno,” ujar Raka Sandi kepada wartawan usai pertemuan dengan Komisi II DPR RI, Kamis (8/12/2016).
Raka Sandi menjelaskan bahwa dalam pasal 154 ayat (11) UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota itu diatur: “KPUD Provinsi dan/atau KPUD Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan PTTUN sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari”.
Namun, ia menyatakan bahwa KPU Bali kini menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Buleleng, untuk menindaklanjuti putusan PTTUN Surabaya. “Yang jelas KPU Bali, agar KPU Buleleng melakukan sesuai ketentuan dan perundang-undangan berlaku. Kemarin, KPU Bali dan Buleleng sudah koordinasi ke KPU pusat. Maka itu, final ada di KPU Buleleng. Sekarang kan KPU Buleleng yang harus menindaklanjuti putusan itu seperti apa, sekarang masih dirapatkan,” pungkas Raka Sandi. (BB/BE).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025