Ternyata! Dua Kafe Karaoke di Delod Berawah Hanya Gunakan Izin Usaha Mikro
Kamis, 08 Desember 2016
Baliberkarya.com
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Dari sejumlah kafe karaoke dan warung remang-remang yang ada di Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ternyata dua diantaranya memiliki izin.
Sayangnya, izin yang dimiliki kafe karaoke Casaluna dan Bintang di yang berada di Desa Delod Berawah, Mendoyo tersebut justru hanya izin usaha mikro dan usaha kecil yang dikeluarkan Pemerintah Kecamatan Mendoyo sejak 9 Juni 2015 lalu.
Kenyataan tersebut terungkap saat aparat Polres Jembrana melaksanakan operasi pekat dengan menyasar sejumlah kafe yang ada di delod berawah guna mencari perdagangan minuman beralkohol dan minuman keras.
Hasilnya, dua kafe karaoke tersebut menggunakan izin usaha mikro dan usaha kecil. Padahal, dua kafe karaoke tersebut menjual minuman beralkohol (mikol) jenis bir. Kenyataan tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan dikalangan petugas.
"Kok bisa kafe yang menjual mikol diberikan izin beginian (izin usaha mikro dan usaha kecil," ujar seorang petugas yang enggan namanya disebut.
Terkait hal tersebut, Camat Mendoyo I Komag Agus Adinata dikonfirmasi melalui telpon membenarkan pihaknya telah memberikan izin usaha mikro dan usaha kecil (IUMK) kepada dua kafe tersebut.
"Ijin usaha mikro adalah ijin dasar setiap usaha yang wajib dimiliki, namun bukan untuk jual mikol," tegasnya, Kamis (8/12/2016)
Lanjutnya, IUMK adalah ijin dasar setiap usaha yang prosesnya sederhana selesai sehari. Namun, jika usahanya menjual mikol perlu tambahan SIUP minuman berakohol.
Aparat terkait diharapkan serius menangani dan menindak segala penyimpangan yang dilakukan 2 kafe tersebut. Jangan sampai aturan serta perundang-undangan yang semestinya ditegakkan mandul dan tumpul dijalankan aparat terkait maupun pemerintah daerah sendiri. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025