Wabup Kasta Kukuhkan Awig-awig Desa Pakraman Tabu Banjaran
Selasa, 06 Desember 2016
baliberkarya/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Klungkung. Setelah melalui proses pembahasan sejak beberapa bulan yang lalu, akhirnya Awig-awig Desa Pekraman Tabu Banjar Aan, Desa Selat, Kecamatan Klungkung,Kabupaten Klungkung dikukuhkan sekaligus juga dicatatkan ke nomor Registrasi Pemerintah dan diresmikannya Awig – awig Desa Pekraman setempat oleh Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta didampingi Ny Sri Kasta, hadir pula Majelis Madia Desa Pekraman(MMDP) Klungkung, I Ketut Rupia, Kepala Bagian Hukum, HAM dan Organisasi Setda Kabupaten Klungkung, Ketut Mudita,Bendesa Adat Tabu Banjar Aan, IWayan Sumarta. Pengukuhan dilaksanakan di Pura Dalem Desa Pekraman Tabu, Selasa (6/12/2016).
Menurut IWayan Sumarta selaku bendesa adat Tabu Banjar Aan, awig – awig ini sudah ada dan dilaksanakan dari tahun 1990, namun mengingat Awig yang sudah ada, tidak sesuai dengan perkembangan jaman,sehingga banyak permasalahan – permasalahan yang belum terkaper kedalam awaig-awig, adapun dari hasil sosialisasi yang sudah dilaksanakan selama beberapa bulan dan sudah mendapat persetujuan warga, sehingga Awig Desa Pekraman Tabu Banjar Aan hari ini bisa dipasupati/dipelaspas oleh ida Pedanda Gede Gerya Taman Cucukan.
Sementara itu, Bupati Klungkung dalam Sambutanya yang dibacakan Wabup Kasta mengatakan dengan dikukuhkannya awig – awig yang baru dikukuhkan ini harus diterapkan,kepada seluruh masyarakat agar nantinya masyarakat tau dan memahami mana yang tidak boleh dan mana yang boleh karena awig itu merupakan garis atau pedoman yang mengharuskan kita untuk mengikuti aturan yang berlaku di desa ini,
Lebih lanjut Wabup Kasta juga berharap dalam pembuatan Awig – awig ini agar tidak terlepas dari dasar awig – awig yang sudah ada, ini juga harus didasari dengan Musyawarah dan kesepakatan warga Desa Pakraman Tabu Banjar Aan, agar dikemudian hari supaya tidak terjadi hal –hal yang tidak diinginkan,” terang Wabup Kasta. Pihaknya Juga menegaskan sesuai dengan pararem/ keputusan sehingga diharapkan awig-awig yang sudah kukuhkan bisa menjadi Pedoman dalam menjalankan adat dan budaya. (BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025