Beh Made Ramayana, Keponakan Sendiri Teganya Kau Jambret
Senin, 05 Desember 2016
Baliberkarya.com
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Made Ramayana (30), seorang residivis kasus penjambretan asal Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Jembrana, kembali berurusan dengan polisi karena menjambret.
Ramayana yang baru saja keluar dari penjara karena terbelit kasus jambret kembali berniat mencari mangsa. Tanpa memikirkan resiko, dia kemudian menuju jalan pedesaan yang sepi di tengah malam untuk menunggu mangsa yang bisa dijambret, Senin (28/11/2016) malam lalu.
Pucuk dicinta, ulampun tiba. Saat itu sekitar pukul 23.00 wita datang dari kegelapan seorang wanita dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario DK 3685 ZI, sambil membawa tas.
Dalam sekejap, Ramayana (pelaku) yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Supra X DK 3467 WK warna merah abu-abu, langsung memepet korban yang belakangan diketahui bernama Ni Kadek Dwi Hindu Parwati (18) dari Banjar Benel, Desa Manistutu, Melaya.
Mengetahui ada pria tak dikenal memepet dan berusaha merebut tasnya yang berisi uang Rp 27 ribu, korban langsung mempercepat laju motornya. Pelaku tak kalah gesit, berusaha menghentikan laju motor korban dengan memegang celana korban.
Naas, motor korban dan pelaku bersenggolan hingga keduanya jatuh. Korban yang baru pulang dari bekerja di salah satu swalayan di kota Negara mengalami luka-luka agak berat dan tak sadarkan diri. Sementara pelaku hanya mengalami luka lecet.
Namun alangkah kagetnya pelaku setelah mengetahui korban itu tidak lain adalah keponakannya sendiri. Tanpa belas kasihan, pelaku kabur meninggalkan korban yang tidak sadarkan diri. Korban akhirnya ditolong warga sekitar.
"Korban sempat dirawat di rumah sakit karena luka-lukanya yang cukup parah," terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai, seizin Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo, Senin (5/12/2016).
Lanjut Yusak, pelaku akhirnya berhasil dibekuk kemarin di rumahnya. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X DK 3467 WK warna merah abu-abu, beserta STNK dan kunci kontaknya, satu buah tas sandang warna hitam merk savera dan uang tunai sejumlah Rp 27 ribu.
”Pelaku adalah seorang resividis kasus penjambretan dimana dia sudah dua kali dipenjara," tutup Yusak di Polres Jembrana. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025