Ini Penjelasan Polisi Soal Aksi 11 Terduga Makar yang Ditangkap
Sabtu, 03 Desember 2016
detik.com
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Nasional. Polisi menangkap 11 orang pada 2 Desember lalu. 8 Orang di antaranya dijerat pasal makar, 1 orang dijerat pasal penghinaan presiden, dan 2 orang lainnya dijerat UU ITE.
7 Orang diduga makar dan dijerat pasal 107 juncto 110 KUHP. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka diduga melakukan permufakatan jahat untuk makar. Ketujuh orang ini tak ditahan.
"Penyidikan tetap dijalankan tanpa adanya penahanan kepada beliau-beliau yang dinyatakan sebagai tersangka, barang buktinya sudah dipegang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/11/2016).
Satu orang lain yang juga dijerat pasal makar adalah Sri Bintang Pamungkas yang kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Dia dijerat pasal makar terkait hasutan ke masyarakat.
"Adapun yang berkaitan dipersangkakan kepada bapak Sri Bintang berkaitan dengan konten ajakan untuk melakukan penghasutan kepada masyarakat melalui media sosial. Barang bukti rekaman ada pada pihak penyidik," ujar Boy. (BB/Detik).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025