Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Ini Penjelasan Polisi Soal Aksi 11 Terduga Makar yang Ditangkap

Sabtu, 03 Desember 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

detik.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Polisi menangkap 11 orang pada 2 Desember lalu. 8 Orang di antaranya dijerat pasal makar, 1 orang dijerat pasal penghinaan presiden, dan 2 orang lainnya dijerat UU ITE.
 
7 Orang diduga makar dan dijerat pasal 107 juncto 110 KUHP. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka diduga melakukan permufakatan jahat untuk makar. Ketujuh orang ini tak ditahan.
 
"Penyidikan tetap dijalankan tanpa adanya penahanan kepada beliau-beliau yang dinyatakan sebagai tersangka, barang buktinya sudah dipegang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/11/2016).
 
Satu orang lain yang juga dijerat pasal makar adalah Sri Bintang Pamungkas yang kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Dia dijerat pasal makar terkait hasutan ke masyarakat.
 
"Adapun yang berkaitan dipersangkakan kepada bapak Sri Bintang berkaitan dengan konten ajakan untuk melakukan penghasutan kepada masyarakat melalui media sosial. Barang bukti rekaman ada pada pihak penyidik," ujar Boy. (BB/Detik).


Berita Terkini