Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Perda Bendega Perlu Dibentuk Agar Nelayan Punya Legitimasi Hukum

Selasa, 29 November 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

google.com/image

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) Provinsi Bali kini tengah berusaha keras memperjuangkan agar 'Bendega' atau nelayan dibuatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 
 
Hal itu disampaikan Ketua DPD HNSI Provinsi Bali, Ir Nengah Manu Mudita saat bertemu awak media di Denpasar, Selasa 29 November 2016. Menurutnya, Bendega tak hanya berbicara soal nelayan, tetapi lebih jauh daripada itu yakni di dalamnya ada pula aspek ekonomi, sosial dan budaya. 
 
"Bendega itu lebih luas, tak hanya soal nelayan. Di dalamnya ada aspek ekonomi, sosial, budaya dan sebagainya. Ini nilai kearifan lokal yang perlu menjadi kekuatan lebih luas bagi bangsa," ucap Manu.
 
 
Manu memandang Bendega merupakan kekayaan Nusantara, namun sangat miris jika kita menyebut kata Bendega maka yang terbersit adalah miskin dan terpinggirkan. ‎Padahal, menurut Manu, nelayan tak semiskin yang dibayangkan sepanjang diberikan ruang. Pasalnya, potensi di pantai begitu besar jika nelayan diberi ruang untuk mengeksplorasinya.
 
"Sejarah Bendega ini berada di pesisir. Kalau mau menelisik sejarah melalui antropologi, memulainya dari laut baru ke daratan atau konsep 'Nyegara Gunung'. Dari segi filosofis, Bendega sama dengan Subak. Bedanya Subak di pegunungan, Bendega di pantai.‎ Secara prinsip filosofis sama. Tetapi dari aspek hukum, Subak sudah ada perdanya, sementara Bendega belum ada aturan daerah," ungkapnya.
 
"Bendega menjadi akar budaya di Bali maupun Indonesia secara umum. Tari Pencar, itu tari nelayan. Divariasi menjadi tari lain. Ada pula Nyepi Segara dan lainnya. Manusia itu pasti dengan alam. Seni kehidupan dia menjadi tarian dan lain sebagainya. Kearifan lokal perlu dilindungi, dipertahankan, diberikan nilai agar tetap lestari. Itu warisan leluhur kita," imbuh Manu.
 
Atas dasar itulah, Manu mengaku dirinya bersama rekannya tergerak agar Bendega mendapat pengakuan sama seperti halnya Subak. Tak hanya di tingkat provinsi, jajaran pengurus di tingkat kabupaten/kota juga melakukan perjuangan yang sama. 
 
"Kami berjuang di semua tingkatan. Kami sudah menggelar workshop dan hasil workshop ini sudah kami serahkan kepada DPRD di masing-masing tingkatan untuk menjadi pertimbangan disahkan menjadi Perda," tegasnya.
 
Manu mengajak semua lapisan masyarakat untuk berjuang bersama-sama agar Bendega dapat diakui dan disahkan menjadi Perda. Hal itu tak lain lantaran seluruh masyarakat Hindu Bali membutuhkan pantai dan akses terhadapnya. Ia berharap nantinya ada tiga lembaga adat di Bali. "Ketiga lembaga adat itu yakni Subak, Desa Adat dan Bendega," harapnya.
 
‎Manu menjelaskan jika DPRD Bali kini tengah memproses Bendega menjadi Perda. Jika tak demikian, akan sulit bagi masyarakat mendapat akses ke pantai di tengah situasi gempuran privatisasi pantai oleh investor. Jika sudah demikian, Manu meyakini masyarakat akan termarginalkan.‎ 
 
 
"Dengan adanya perda mereka terlindungi dan aktivitasnya terlindungi hukum. Secara filosofis Bendega ini sebagai saudara kembarnya Subak. Sebenarnya yang lebih tua di pantai (Bendega daripada Subak). Tetapi dia tidak mendapat kajian secara hukum, sosiologi, antropologi dan disiplin ilmu lainnya, sehingga dia dianggap bukan sebuah kekuatan. Kajiannya sangat terbatas, tidak banyak yang bisa mengungkap, sehingga menjadi kabur," jelas Manu.
 
Lebih jauh mau membeberkan bahwa telah ada Perda ‎Nomor 18 Tahun 1994 tentang Tempat Pemangkalan Jukung. Hanya saja Perda tersebut hanya melihat dari sisi kepentingan nelayan belaka. Tidak menilai nelayan dengan kebudayaan, adat istiadat dan hubungan ekonomi yang bergerak di dalamnya.‎ Untuk itu, ia berharap dengan lahirnya Perda Bendega maka hak-hak nelayan akan diatur. 
 
"Dari Perda itu, nantinya akan lahir pula Peraturan Gubernur (Pergub) Bali yang akan merinci lebih detil teknis pelaksanaan Perda Bendega. Kami berharap Bendega ini‎ disejajarkan dengan Subak dan menjadi payung hukumnya," pinta Manu.
 
Sementara itu, Wakil Sekretaris HNSI DPC Kabupaten Badung, I Wayan Sugita menilai perjuangan memasukkan Bendega menjadi Perda lantaran antara gunung dan pantai tak bisa dipisahkan dari budaya masyarakat Bali.‎ 
 
"Kita memperjuangkan hak Bendega agar disamakan dengan Subak. Sebab, tidak ada budaya Bali yang memisahkan pantai dan gunung," tandasnya.
 
Dilain pihak saat dihubungi terpisah, Wakil Ketua Sabha Walaka, Putu Witata Dwikora mendukung sepenuhnya langkah HNSI memperjuangkan Bendega menjadi Perda. Jika ditelisik dari konsep Bhisama, Putu Wirata menegaskan jika laut merupakan kawasan suci dan tempat untuk melakukan berbagai upacara sehingga sepatutnya dilindungi melalui regulasi Perda.
 
"Kami mendukung agar Bendega diperhatikan, karena memang punya tradisi religius. Bagi Parisadha hal itu harus dilindungi. Bagaimana caranya berjuang agar dibantu action-nya. Pada Loka Sabha nanti diharapkan dibahas dan menjadi rekomendasi untuk melindungi Bendega," pungkasnya. (BB).


Berita Terkini