Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Nah Lo! Dokumen Perijinan Cinema XXI Teuku Umar Kini Dikaji Ombudsman

Selasa, 29 November 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

google.com/image

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Pelanggaran administrasi dalam dokumen perijinan Cinema XXI di Level 21 Mall Jalan Teuku Umar Denpasar akan dikaji lembaga Ombudsman RI.
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengakui hal tersebut setelah Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Denpasar, dan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP &PM) Kota Denpasar, memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Bali di Kantor Ombudsman, Denpasar. Selasa 29 November 2016.
 
Kedatangan kedua pejabat yang tengah disorot tersebut, terkait pengaduan masyarakat tentang pemungutan Kartu Keluarga oleh satu banjar dengan membayar Rp 3 juta rupiah, dan pengaduan tentang pembangunan Cinema 21 di Level 21 Mall yang jaraknya tak jauh dengan Cinepleks Denpasar, yang sudah dikeluarkan Perwali No 31 Tahun 2016, pada 29 Agustus 2016, tentang Pengaturan dan Pembangunan Bioskop yang jaraknya harus 5 kilometer antara bioskop yang satu dengan yang lain. 
 
Umar Ibnu Alkhatab juga membenarkan kedua instansi tersebut telah datang menyerahkan sejumlah dokumen dan menjelaskan terkait permasalahan yang diadukan oleh masyarakat. 
 
"Kami telah mendengar penjelasan dan klarifikasi dari kedua pejabat tersebut. Dokumen dari BPPTSP &PM juga sudah kami terima. Selanjutnya, kami pelajari dan kaji sesuai dengan tugas dan fungsi Ombudsman," ucap Umar Ibnu Alkhatab. 
 
Pria murah senyum itu berjanji bila menemukan ada pelanggaran administrasi pihaknya akan memberi rekomendasi dan saran untuk Walikota agar dievaluasi kembali. Ia mengungkapkan jika saat ini timnya sedang mempelajari dan mengkaji dokumen tersebut untuk mengungkap adanya pelanggaran administrasi dalam dokumen perijinan Cinema XXI di Level 21 Mall Jalan Teuku Umar Denpasar itu.
 
"Bisa jadi dalam kajian dan penelitian, Ombudsman tak menemukan pelanggaran artinya sah. Namun kalau ada pelanggaran administrasi, kami merekomendasi atau menyarankan kepada Walikota untuk evaluasi. Bila ada pelanggaran pidana kami juga rekomendasi ke intansi terkait, polisi dan jaksa untuk menelusuri," ungkapnya. 
 
"Setelah semua selesai, pasti kami akan membuat saran dan rekomondasi. Ini belum apa-apa,  kami masih mempelajari dokumen dan bukti-bukti  yang diserahkan instansi terkait, dan kami kroscek ke lapangan," pungkasnya. (BB).


Berita Terkini