Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Aturan Tak Tegas Kemenhub Jadi Biangkerok Pertikaian Sopir Angkutan di Bali

Selasa, 29 November 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Untuk menegakkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi (Kadishub Kominfo) Bali, I Gusti Ngurah Sudarsana menegaskan untuk menertibkan angkutan tak berijin khusus angkutan plat "S", selain akan melakukan operasi atau razia gabungan di sejumlah ruas jalan di Bali, kedepan pihaknya akan melakukan operasi penertiban hingga ke sejumlah poll angkutan khususnya poll kendaraan plat "S".
 
Menurut Kadishub Bali Ngurah Sudarsana bahwa dalam Peraturan Menteri (PM) 32 Kementerian Perhubungan RI khususnya Pasal 53 bahwa yang mengatur ijin angkutan berplat "S" atau kendaraan sewa tidak dalam trayek maksimal pada Oktober 2018 diwajibkan punya poll dan kendaraannya juga harus atasnama perusahaan serta tidak boleh lagi angkutan sewa atasnama pribadi atau perorangan.
 
"Sekarang kita akan terus gencar melakukan razia angkut tak berijin di sejumlah ruas jalan dan kedepan demi menegakkan aturan maka setiap poll kendaraan plat "S" akan kita razia tanpa pandang bulu," ucap Ngurah Sudarsana usai memimpin razia gabungan bersama pihak Satpol PP dan jajaran kepolisian, Selasa 29 November 2016.
 
 
Terkait beroperasinya angkutan online dan maraknya baliho disejumlah ruas jalan di Bali yang menimbulkan pertikaian sejumlah sopir lokal Bali dengan sopir angkutan online, Ngurah Sudarsana berterusterang jika berdasarkan tafsirannya di PM 32 Kemenhub RI dalam masa sosialisasi saat ini tidak ada larangan yang tertulis jika hal itu dilarang.
 
"Dalam PM 32 khususnya Pasal 55 tidak ada tertuang pelarangan itu, sehingga dalam tafsiran saya kita anggap tidak ada larangan bagi hal itu. Memang dalam PM 32 itu bahasanya tidak lugas, namun yang jelas dalam masa sosialisasi ini kita tidak bolehnya melakukan tindakan, makanya kita fokus razia angkutan sewa atau plat "S" baik angkutan online maupun konvensional," terangnya seraya meminta masukan jika dirinya salah mengambil tindakan ataupun menafsirkan PM 32 itu.
 
Terkait baliho angkutan online yang terpampang disejumlah ruas jalan di Bali dan menjadi permasalahan selama ini, Kadishub Bali Ngurah Sudarsana menyatakan jika pihaknya di provinsi sudah tiga kali berkirim surat ke pihak Kabupaten Badung dan pihak Pemkot Denpasar terkait himbauan penurunan baliho disejumlah ruas jalan di Kota Denpasar maupun diwilayah Badung tapi tidak direspon-respon. 
 
 
"Surat himbauan dua kali dikirim oleh Kadishub yang lama Pak Artika dan saya sekali juga tidak direspon dan tidak dijawab oleh pihak kabupaten dan kota. Bagi saya kalau sudah berkali-kali pernah bersurat dan tidak dihargai itu khan konyol namanya," ujarnya dengan sedikit bernada geram.
 
Kadishub Bali Ngurah Sudarsana yang didampingi Kasi Lalin Dishub Bali, I Gede Kamijaya, SH dan Kasi Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali, Ketut Pongres Languaga, SH.M.Si mengakui kekisruhan dan pertikaian antara sopir angkutan lokal Bali dan sopir angkutan online di Bali akibat gabengnya atau tidak tegasnya aturan dari pusat yakni Kemenhub RI yang berimbas menjadi masalah pelik di daerah khususnya di Bali.
 
"Pusat biang kerok angkutan di daerah. Aturannya gabeng dan tidak tegas dari pusat (Kemenhub RI). Inilah juga resiko otonomi daerah kebijakan pusat dan daerah berbeda berlawanan begini," kritiknya.
 
 
Kadishub Bali Ngurah Sudarsana membantah jika dirinya diisukan "masuk angin" dan memihak salah satu angkutan baik angkutan online maupun konvensional. Ia juga menepis jika Tim Yustisi yang dipimpinnya bekerja tidak serius dan main-main yang hanya bekerja  formalitas semata.
 
"Ah ndak bener itu kalau saya dikatakan masuk angin dan berpihak. Nanti kita buktikan siapa yang bermain dan mendapat royalti, yang jelas saya tak sepeserpun terima fee atau uang dari pihak-pihak tertentu. Biar waktu yang akan membuktikannya, tidak ada kata tidak serius dalam penertiban angkutan tak berijin ini," tegasnya.
 
Sementara itu, dalam operasi penertiban kali ini sebanyak 38 kendaraan terjaring yang terdiri 25 kendaraan tanpa ijin pariwisata, 2 kendaraan ijin pariwisatanya mati, dan 1 kendaraan uji kirnya mati. Sementara, pihak Satpol PP berhasil menjaring 5 orang guide atau pemandu wisata tanpa dilengkapi ijin KPP atau ijin guide yang dinilai melanggar Perda 5 Tahun 2016. 
 
 
Selain itu, Tim Yustisi juga berhasil menjaring 5 kendaraan berplat luar Bali yang menetap di Bali namun tidak merubah plat kendaraannya di Bali sehingga dianggap melanggar Perda 8 Tahun 2000. Semua yang melanggar tersebut akhirnya ditilang dan diwajibkan menjalani proses persidangaan di Pengadilan Negeri Denpasar. (BB).


Berita Terkini