Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Putu "Leong" Sudiartana Minta Uang Suap dalam Bentuk Dollar. Ini Ceritanya!

Senin, 28 November 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Anggota Komisi III DPR Dapil Bali, Putu "Leong" Sudiartana meminta uang suap terkait pengurusan penambahan dana alokasi khusus (DAK) Provinsi Sumatera Barat dalam bentuk dollar Singapura. Hal itu diungkapkan langsung oleh Putu pada pengusaha Yogan Askan selaku pemberi suap.
 
Demikian disampaikan Yogan saat menjadi saksi untuk terdakwa I Putu Sudiartana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016). Menurut Yohgan permintaan itu disampaikan Politikus Partai Demokrat saat melakukan pertemuan.
 
"Waktu di Plaza Senayan, Pak Putu tanya, 'Uangnya apa dalam bentuk rupiah, bisa tidak kalau diganti Singapore dollar?," ujar Yogan di hadpan mejelis Hakim Pengadilan Tipikor.
 
Yogan yang sudah divonis bersalam dalam kasus ini mengungkapkan kesilutan atas permintaan Putu. Sebab, dirinya mengaku tidak memiliki uang dollar, melainkan hanya uang rupiah.
 
Pengakuan Yogan diperkuat oleh Novianti selaku staf ahli Putu. Dia juga membenarkan adanya permintaan Putu uang dalam bentuk dollar. Namun, hingga saat penyerahan, uang-uang yang diterima tetap dalam mata uang rupiah.
 
"Benar, memang pernah diminta. Saya laporkan ke Pak Putu, saya bilang tidak ada dollar. Lalu dia bilang, 'Ya sudah, apa saja diterima'," kata Novianti.
 
Putu Sudiartana yang merupakan anggota Komisi III DPR RI didakwa menerima suap Rp 500 juta dari pengusaha dan Kepala Dinas Prasarana Jalan Provinsi Sumatera Barat. Suap tersebut terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016.
 
Awalnya, Putu meminta agar ia diberikan fee atau komisi sebesar Rp 1 miliar. Namun, pada akhirnya para pengusaha di Sumatera Barat hanya mampu menyediakan uang sebesar Rp 500 juta. Penyerahan uang dilakukan melalui Yogan Askan kepada Novianti.
 
Selain didakwa menerima suap, politisi Partai Demokrat tersebut juga didakwa menerima gratifikasi Rp 2,7 miliar, yang diberikan secara bertahap oleh sejumlah pemberi. (BB/inilah).


Berita Terkini