Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Kepala Dinas Perhubungan Akan Babat Habis Kendaraan Tak Berijin

Senin, 28 November 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Menanggapi polemik dan perseteruan panjang angkutan lokal Bali dengan angkutan online, Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi (Kadishub Kominfo) Bali Anak Agung Ngurah Sudarsana berharap semua pihak yang bertikai bisa menahan diri dan menjaga kedamaian demi menjaga situasi pariwisata Bali.
 
 
Kadishub Ngurah Sudarsana menyatakan meski masa sosialisasi angkutan online, namun pihaknya tetap akan menegakkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku maupun Peraturan Menteri (PM) 32 Kementerian Perhubungan RI. Ia memaparkan dalam operasi Tim Yustisi yang dipimpinnya beberapa hari belakangan ini mengungkapkan jika puluhan angkutan tak berijin yang terjaring.
 
"Dalam operasi dari bagian ujicoba dan langkah-langkah sosialisasi angkutan online bersama Tim Yustisi kita berhasil melakukan penertiban sebelumnya sebanyak 31 kendaraan tanpa ijin sewa kita jaring. Yang terakhir 50 kendaraan tanpa ijin kita berhasil jaring. Dalam operasi yustisi ini kita fokus penindakan mobil tak berijinn," ucap Ngurah Sudarsana saat bertemu dengan pengurus Paguyuban Transportasi Online Bali (PTOB) dan sejumlah awak media di Kantor Dinas Perhubungan Bali, Senin 28 November 2016.
 
 
Kadishub Ngurah Sudarsana menegaskan jika dalam pertemuan sebelumnya dengan anggota DPD RI Arya Wedakarna di Kantor Gubernur Bali yang dihadiri perwakilan sopir angkutan lokal dan sopir angkutan online agar 'collingdown'. Selain itu, dalam pertemuan itu angkutan online baik Grab maupun Uber diminta segera melengkapi perijinan dan memenuhi segala peratutan sesuai PM 32 khususnya pasal 40 dan pasal 41.
 
"Dalam pertemuan dengan bapak Wedakarna sebelumnya kita khan sudah sepakat baik angkutan konvensional maupun angkutan online agar collingdown. Pokoknya siapa saja angkutan yang tidak berijin akan saya babat habis, baik angkutan konvensional maupun online," tegasnya.
 
 
Namun ketika didesak soal maraknya baliho dan iklan angkutan online ditengah masa sosialisasi, Kadishub Ngurah Sudarsana mengakui sesuai Norma Standar Presedur dan Kriteria (NSPK) pihaknya akan bekerjasama menertibkannya diwilayah civic center. 
 
"Kalau diwilayah propinsi kita turunkan baliho iklannya bersama pihak Satpol PP, tapi diluar itu kewenangan pemerintah kabupaten," ungkapnya.
 
Terkait penertiban ijin dalam operasi yang dilakukan pihak Dishub Bali, Koordinator Paguyuban Transportasi On Line Bali (PTOB) Wayan Suata menjelaskan jika pihak angkutan online baik Grab maupun Uber saat ini sedang dalam proses pengurus ijin berupa SIUP maupun TDP. Ia mengaku jika semuanya kelar baik pengurusan ijin dan persyaratan sesuai PM 32 telah dipenuhi maka baru akan meresmikan kantornya.
 
 
"Iya saat ini kita sedang proses perijinannya. Kini masih dalam tahap pengurusan SIUP dan TDP. Rencananya, target semua perijinan dan lainnya akan beres pada akhir Desember akhir tahun ini. Kalau sudah beres semua baru kita akan berkantor di Jalan Tukad Badung, Denpasar," jelas Suata.
 
Suatu berdalih dirinya dulu sangat getol menolak keberadaan angkutan beraplikasi online dan kini balik arah 180 derajat. Ia berdalih, jika dulunya dirinya belum tahu persis isi dari PM 32, lantaran sebelumnya bernama Keputusan Menteri (KM) 35 dari Kementerian Perhubungan RI menjadi dasar acuanya dulu tidak bergabung dengan angkutan online.
 
"Terus terang saya dulu memang menolak adanya angkutan online, kini setelah PM 32 keluar angkutan kendaraan milik saya sendiri telah bergabung dengan Uber. Krn anggota saya banyak jadi saya daftarkan dan sebelumnya diajak kerjasama koperasi Ngurah Rai," dalihnya mengakhiri. (BB).


Berita Terkini