Kemendagri: Kinerja Pemda Diukur dengan LPPD
Kamis, 24 November 2016
Baliberkarya/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Gianyar. Hadirnya UU No 23 tahun 2014, memberi amanat kepada Pemda untuk menyusun sebuah Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). LPPD adalah hasil evaluasi mandiri Pemda, terhadap pelbagai dimensi kinerja pemerintahan yang telah berjalan.
Hal itu diungkapkan Direktur EKPKD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Ir. Gunawan saat memberi pengarahan terhadap puluhan Kepala SKPD dan tim penyusun LPPD (Kasubag SKPD Setda Gianyar) dalam sosialisasi penyusunan LPPD di ruang sidang utama Kantor Bupati Gianyar, Kamis (24/11/2016).
Gunawan mengatakan, LPPD sangat penting untuk disusun sebagai bahan pembinaan lebih lanjut, yang berpatokan terhadap peraturan perundang – undangan. LPPD Disampaikan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Adapaun data yang dilaporkan mencakup pelaksanaan urusan pemerintahan yang sudah didesentralisasi ke daerah, pelaksanaan urusan yang didanai melalui tugas pembantuan, dan pelaksanaan tugas umum pemerintahan.”LPPD Kabupaten/Kota disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur,”ucap dia.
Namun, kata dia, saat ini terapat beberapa kendala yang terjadi dalam penyusunan LPPD, menyangkut kurangnya komitmen kepala daerah, seringnya terjadi mutasi jabatan, kurangnya manajemen pengelolaan data, dan minimnya pemahaman antar SDM pengelolaan laporan.
“Yang harus diperhatikan betul dalam penyusunannya yaitu kelengkapan, validitas, dan reliabilitas data. Terpenting komitmen pimpinan daerah dan SKPD. Jika penyusunan data sudah valid, maka kinerja SKPD akan bisa diukur kemana arahnya nanti,”kata Gunawan.
Asisten II Setda Gianyar Ketut Astawa Suyasa mengatakan, hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemda (EKPPD) terhadap LPPD Kabupaten Gianyar tahun 2015, Kabupaten Gianyar berhasil meraih peringkat pertama di Provinsi Bali dengan skor 3.5573 dan predikat sangat tinggi. Dari hasil tersebut, tataran pengambil kebijakan terdapat empat IKK yang capaian kinerjanya mendapat prestasi rendah, seperti ratio rumah ber-IMB, rasio persoinil Satpol PP (PNS) terhadap jumlah penduduk, belanja publik terhadap DAU, dan jumlah persetujuan investasi.
Lebih lanjut, Astawa memaparkan, pelaksana kebijakan administrasi umum terdapat semilan IKK yang dilaksanakan SKPD dengan prestasi rendah,yaitu keberadaan SOP, keberadaan jabatan fungsional dalam struktur organisiasi SKPD, rasio PNS Kabupaten, pejabat yang telah memenuhi persyaratan DiklatPIM, anggaran SKPD terhadap total belanja APBD, belanja modal terhadap total belanja SKPD, total belanja pemeliharaan dari total belanja barang dan jasa, total belanja pemeliharaan dari total belanja SKPD, dan keberadaan survey kepuasan masyarakat.
“Melihat hal itu, disatu sisi perlu disyukuri, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan terkait LPPD sudah ada peningkatan yang lebih baik. Perlu dipertahankan ke depannya. Khusus penyusunan tahun 2016 ini, hendaknya perlu didukung data capaian kinerja, yang terintregasi antar SKPD, selaras dengan capaian kinerja urusan wajib yang dapat memberi pengaruh terhadap keberhasilan penilaian kinerja daerah,”kata mantan Kepala Dispenda Kabupaten Gianyar itu. (BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025