Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tamba Prihatin Keputusan Pribadi Mengatasnamakan Ketua Kadin Bali

Senin, 21 November 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Keputusan sepihak Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, SH, MH terkait gugatan kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali senilai Rp. 1 Triliun dan meminta data-data keberadaan warga negara asing kepada sejumlah Konjen di Bali terus menuai kritik pedas dan keprihatin sejumlah pihak.
 
Kali ini, kritik tajam dan keprihatinan mendalam diutarakan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bali Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Nengah Tamba. Tamba yang merasa terusik dengan keputusan janggal dan sepihak tanpa persetujuan pengurus lainnya mempertanyakan dan menyayangkan keputusan sepihak Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, SH, MH.
 
"Semestinya Ketua Kadin Bali dalam hal-hal mempergunakan kapasitas dirinya dimana dia sebagai Ketua Kadin Bali dan pribadi harus bisa dibedakan karena Kadin organisasi besar yang menyangkut prilaku-prilaku nama baik daripada seluruh pengusaha-pengusaha besar yang ada. Paling tidak apa yang menjadi keputusan Ketua Kadin sebenarnya tidak boleh sertamerta selaku pribadi menelorkan keputusan Kadin," ucap Tamba saat ditemui bersama pengurus Kadin Bali lainnya di Denpasar, Senin (21/11/2016).
 
Menurut Tamba yang juga Ketua Komisi III DPRD Bali harusnya sebagai Ketua Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra atau yang biasa disapa Alit Ketek melalui suatu rapat pleno kepengurusan lengkap atau dalam rapat-rapat penting yang menyangkut kebijakan Kadin. Dan harus melalui mekanisme rapat Kadin yang benar artinya dihadiri oleh dua pertiga anggota Kadin dan paling tidak juga dihadiri serta didukung pengurus-pengurus Kadin Bali yang lain.
 
 
"Paling tidak sebagai salah satu Wakil Ketua Kadin saya merasa ikut juga prihatin tentang kondisi Kadin Bali saat ini. Kita akan menunggu undangan Dewan Pertimbangan Kadin Bali bagaimana langkah-langkah dalam rangka membenahi Kadin Bali kedepan karena ini penting sekali kalangan dunia pengusaha inilah wadah kita, saluran informasi dan komunikasi kita sebagai pengusaha di Bali untuk menjembatani kita dalam rangka meningkatkan pertumbuhan Bali dan pengusaha-pengusaha yang ada di Bali," ungkapnya.
 
Tamba juga merasa sangat prihatin mendengar persoalan pribadi Ketua Kadin Bali mengatasnamakan organisasi dan melakukan gugatan 1 triliun kepada BPD Bali. Tidak hanya itu, Tamba juga menyayangkan sejumlah surat atasnama Ketua Kadin yang dikirim ke Konjen-Konjen asing dan meminta data-data keberadaan warga negara asing. 
 
Paling tidak, kata Tamba, surat-surat yang penting begitu apalagi menyangkut orang asing harus melalui keputusan resmi rapat Kadin Bali, dan tidak boleh secara pribadi melayangkan surat begitu saja, apalagi surat itu sangat penting, sehingga paling tidak ini harus diklarifikasi oleh Ketua Kadin.
 
 
"Kita merasa prihatin apa tujuannya dan apa maksudnya Ketua Kadin Bali mengurus surat itu. Sah-sah saja sebenarnya beliau sebagai pribadi tetapi harus dikesampingkan juga dimana posisi beliau, dimana posisi beliau sebagai Ketua Kadin Bali. Walaupun itu sifatnya pribadi tapi saya dengar mempergunakan advokasi Kadin tanpa ada semacam persetujuan dari pengurus-pengurus Kadin Bali yang ada," tegasnya.
 
"Kita minta klarifikasi apa maksud dan tujuan surat itu karena saya anggota Kadin Bali, saya perlu tahu dong surat ini untuk apa, saya melihat janggal surat itu, Kadin kok bisa mendata orang asing itu apa maksudnya coba. Ini bukan kewenangan Kadin, ini kewenangan imigrasi punya tugas. Mohon maaf kami juga selaku anggota Dewan belum pernah melakukan hal itu. 
 
Bagi Tamba, siapapun bisa dan dipersilahkan datang ke Indonesia asal melengkapi diri berupa paspor, visa dan tidak perlu harus melapor ke Kadin. Tamba mendorong Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Bali I Ketut Sudikerta yang juga Wakil Gubernur Bali untuk memanggil Ketua Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra dan meminta klarifikasinya apa maksud dari surat kesejumlah Konjen negara asing dan gugatan ke BPD Bali tersebut karena sudah mengatasnamakan Kadin Bali. Tamba memandang persoalan pelik ini kini menjadi tugas Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Bali untuk segera menyelesaikannya.
 
 
"Kadin sebagai apa? Kadin itu kamar dagang, bukan ngurusi orang wisata, itu apa maksudnya surat Ketua Kadin itu. Kadin untuk apa ngurusi orang asing, ndak ada itu urusannya. Jelas sekali di AD/ART Kadin Bali tidak ada seperti itu. Kita di Kadin harusnya mengurus pengusaha kok. Ini penting harus dijelaskan di clearkan agar segera dijelaskan. Saya sebagai anggota dan pengurus Kadin Bali hanya menyampaikan aspirasi saya. Saya terketuk, ini organisaya ini kenapa begini," ujarnya geram.
 
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, persoalan yang dihadapi A A Ngurah Alit Wiraputra berawal dari kredit macet Wiraputra senilai Rp2 Milyar di BPD Bali yang berujung pada gugatan pada BPD dan PT BLBI senilai Rp1 Triliun, lantaran tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagai debitur. Setelah melalui mekanisme bank berujung pada proses pelelangan agunan. Meski proses mediasi tengah berjalan, rupanya Wiraputra telah melayangkan gugatan Nomor 03/ADV/BA-KADIN/BALI/X/2016 di Pengadilan Negeri Denpasar. (BB).


Berita Terkini