Ahok Ditetapkan sebagai Tersangka. Ini Hasil Penyelidikan Polisi!
Rabu, 16 November 2016
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Nasional. Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama melalui ucapannya tentang Surat Al Maidah ayat 51.
"Proses penyelidikan ini akan ditingkatkan menjadi penyidikan. Dengan demikian kami menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaj Purnama sebagai tersangka," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
Menurut Kabareskrim Ari Dono penyelidik yang berjumlah 27 orang tidak secara bulat berpendapat kasus dugaan pendoaan agama yang dilakukan Ahok harus ditingkatkan ke tingkat penyidikan. "Meskipun tidak bulat, namun didominasi pendapat yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka," katanya.
Ahok dianggap telah menodai agama melalui ucapannya saat berkunjung ke Kepulauan Seribu pada 27 September lalu.
Saat itu Ahok berkata, “Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu enggak bisa pilih saya. Dibohongin pakai Surat Al Maidah 51.”
Ucapan Ahok menjadi ramai setelah cuplikan rekaman video tersebut beredar di internet. Bareskrim menerima 14 laporan pengaduan dugaan penodaan agama yang diduga dilakukan Ahok.
Salah satu aduan datang dari Front Pembela Islam (FPI). Selain mengadukan Ahok ke polisi, FPI bersama ribuan orang juga turun ke jalan pada 14 Oktober dan 14 November untuk memprotes ucapan Ahok tersebut.
Kini Ahok telah berstatus sebagai tersangka. Berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan kasus ini akan segera bergulir ke pengadilan. Untuk sementara, ia dilarang bepergian ke luar negeri.
Ahok sendiri mengatakan dirinya siap menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh polisi. “Apapun putusannya saya pasti ikut, termasuk kalau jadi tersangka. Pun pasti yang terbaik,” kata Ahok, Senin 14 November 2016. (BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025